08 September 2009

Malaysia Tolak Kenaikan Upah TKI



Selasa, 8 September 2009

Sumutcyber
- Pemerintah Malaysia tidak setuju usulan upah minimun 800 Ringgit bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sana. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi dan akan sulit terjangkau bagi banyak majikan.

Demikian diungkapkan Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat Malaysia, Datuk Seri Shahrizat Abdul Jalil seperti dilansir www.nst.com, Minggu (6/9).

Shahrizat juga mengatakan bahwa Undang-undang Tenaga Kerja Malaysia tahun 1955 tidak mengatur tentang upah minimum untuk setiap sektor pekerjaan. Sehingga usulan kebijakan upah minimum untuk pekerja asing di Malaysia yang diusulkan negara asal pekerja, harus dipelajari dengan teliti terlebih dahulu sebelum disetujui. "Sebagai negara yang menerapkan ekonomi terbuka, upah bagi setiap pekerja di semua sektor harus ditentukan oleh pasar," imbuhnya.

Shahrizat mengatakan hal itu merespons laporan yang mengatakan pemerintah Indonesia akan mengusahakan upah minimum 800 Ringgit bagi TKI yang bekerja di negeri jiran itu. Selama ini TKI di Malaysia memang menerima upah antara 400 hingga 500 Ringgit perbulannya. Sejak Maret 2009, sebagian sudah menerima 600 Ringgit. Namun Indonesia mengusulkan upah tersebut dinaikkan hingga 800 Ringgit.

Terkait usulan upah minimum TKI itu, Menteri Sumber Daya Manusia Datuk Subramaniam juga mengungkapkan ketidaksetujuannya.

"Setiap negara bisa mengajukan kenaikan upah karena itu hak mereka. Tetapi pada akhirnya terserah kepada pemerintah untuk menerimanya," tandas Subramaniam. (int)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar