09 Juni 2009

Wakil Walikota Perintah Tertibkan Bangunan Liar

Berita KOta
Kamis, 04 Juni 2009

 BEKASI, BK
Dinas Penertiban Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (P3B) Kota Bekaksi diminta menindak tegas bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika terbukti melanggar, bangunan tersebut harus ditertibkan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat membuka sosialisasi tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian bangunan tingkat Kota Bekasi di Asrama Haji, Jl Kemakmuran, Kota Bekasi, Rabu (3/6). Di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari pengurus RW, lurah dan camat, Rahmat mengaku sangat prihatin terhadap masih banyaknya bangunan tanpa IMB.

Menurut dia, hal itu terjadi akibat kurangnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. "Ini pertanda bahwa komunikasi antarsektor di jajaran Pemkot Bekasi belum berjalan dengan baik," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Rahmat berharap adanya perbaikan di masa depan. Koordinasi mulai tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga dinas harus ditingkatkan. "Lurah dan camat jangan diam saja kalau mengetahui di wilayahnya ada bangunan tidak memiliki IMB dan melanggar tata ruang," tegasnya.

Selain untuk penataan kota, kata Rahmat, IMB memberikan kontribusi cukup besar untuk pendapatan asli daerah (PAD). "Tahun ini target retribusi dari IMB sebesar Rp12 miliar. Jumlah itu memang cukup besar, namun yang lebih utama masalah lingkungan harus diperhatikan. Jangan karena mengejar target, masalah lingkungan diabaikan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dina P2B Kota Bekasi Bambang Santosa berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas bangunan tanpa IMB dan melanggar tata ruang. "Pemiliknya akan dipanggil dan diminta segera mengurus IMB. Jika tidak diindahkan, bangunan tersebut akan ditertibkan," jelasnya. O hem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar