09 Juni 2009

Pengemis Ber-KTP Depok Dirazia Aparat Satpol PP


Berita Kota
Jum'at, 05 Juni 2009 


DEPOK, BK

Sebanyak 29 pengemis dan pengamen terjaring operasi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (5/6). Sebagian dari mereka ternyata memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Depok.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Sariyo Sabani mengaku prihatin karena ada pengemis ber-KTP Depok. Menurut dia, kondisi itu berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak mampu atau gagal meningkatkan kualitas atau taraf hidup warganya.

Dikatakan, razia pengemis ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 14/2001 tentang Ketertiban Umum. Operasi dilakukan di beberapa titik yang dijadikan tempat nongkrong para pengemis dan pengamen, seperti Kampung Lio, Jl Juanda, Jl Raya Bogor, Jl Dewi Sartika, Jl Tole Iskandar, dan kawasan sekitar stasiun Depok Lama.

Disebutkan, sebagian besar pengemis yang terjaring berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Namun, mereka memiliki KTP Kota Depok. Terkait hal itu, mantan Kepala Bagian Umum Kota Depok ini mengaku telah mengirim surat edaran ke pengurus RT/RW agar lebih selektif memberi rekomendasi pembuatan KTP. "Jangan terlalu mudah mengeluarkan surat tinggal atau KTP," kata dia.

Dikatakan, pengemis yang ber-KTP Depok yang terjaring akan diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok untuk dibina, sedangkan mereka yang tidak memiliki KTP Depok dipulangkan ke daerah asalnya. "Kami ingin mewujudkan jalan umum di Depok bebas pengamen dan pengemis. Memang ini tidak mudah. Apalagi ada yang mengkoordinir para pengemis itu," ujar Sariyo seraya menambahkan, tujuh pengamen yang juga terjaring razia masih berstatus pelajar. O jay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar