Berita Kota
Kasus dan derita panjang Siti Hajar, sepertinya akan terus terjadi terhadap TKI lainnya. Sebab, hingga kini Indonesia tak memiliki konsep dan sistem perlindungan TKI.
SELAIN para Pahlawan Devisa itu 'buta' tentang hak-haknya saat bekerja di penempatan luar negeri, tindakan 'tutup mata dan telinganya' Depnakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) atas segala saran dan masukan tentang usulan dalam melindungi TKI di luar negeri, menjadikan tragedi TKI di luar negeri akan terus terjadi.
"Depnakertrans tetap mempertahankan sistem perlindungan melalui jasa asuransi, yang jelas-jelas tak ada manfaatnya bagi TKI. Penggunaan asuransi itu sudah bertahun-tahun dikritik dan diprotes Perusahaan Jasa TKI (PJTKI), tapi tetap saja dipertahankan sampai saat ini," ungkap Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsatki) Yunus M Yamani di Jakarta, kemarin.
Di sisi lain, tambahnya, dalam lima tahun terakhir, pemerintah yakni Depnakertrans dan BNP3TKI, hingga kini belum memiliki konsep dalam melindungi pekerjaanya di luar negeri. Karenanya, dia memrediksi kasus penganiayaan terhadap TKI di luar negeri, khususnya TKI informal akan terus terjadi, baik di kawasan Asia-Pasifik maupun di Timur Tengah.
"Kalau toh ada, sifatnya seperti pemadam kebakaran. Bila terjadi sesuatu, baru semua pejabat berebut saling tuding, saling menyalahkan, lalu muncul seakan menjadi pahlawan," tegas Yunus.
Menurut dia, secara garis besar permasalah TKI di luar negeri hanya tiga, yakni upah tak dibayar, korban penganiayaan, dan korban pembunuhan atau membunuh keluarga majikan. Ketiga kasus itu tak kunjung tuntas, karena Depnakertrans dan BNP2TKI selama ini menutup mata dan telinga atas segala saran dan masukan tentang usulan melindungi TKI di luar negeri.
Sementara BNP2TKI, kata Yunus, yang diberi wewenang menangani masalah TKI selalu mengabaikan perlindungan TKI dan memosisi diri sebagai lembaga swadaya masyarakat. Praktik perlindungan yang dilakukan pemerintah saat ini, kata Yunus, terkesan sporadis, lalu sejumlah pejabat ramai-ramai mengunjungi TKI yang terkena musibah untuk menunjukkan kepada masyarakat, seolah–olah pemerintah bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
"Tindakan itu jelas tak berguna. Hanya membuang-buang biaya, yang notabene uang rakyat. Sementara tak ada yang bisa diperbuat. Seharusnya untuk melindungi anak bangsa di luar negeri, tindakan yang dilakukan adalah penataan TKI di dalam negeri, karena 80% permasalahan TKI di luar negeri berawal dari dalam negeri," kata Yunus.
Masih menurut Yunus, pembenahan di dalam negeri itu harus melibatkan pejabat Depnakertrans, pejabat Departemen Luar Negeri, dan PJTKI melalui asosiasinya. Tim tersebut diwajibkan membuat sistem perlindungan di luar negeri yang bekerja dan memantau secara terus menerus agar permasalahan anak bangsa yang bekeja di luar negeri bisa diminimalkan, jika tidak bisa dihilangkan sama sekali.
Menurut dia, jika hal itu tak segera dilaksanakan, jangan harap ada TKI yang terlindungi di luar negeri. "Akan selalu jatuh korban seperti kasus–kasus yang sering terjadi dan para pejabat akan saling menyalahkan, lalu PJTKI akan selalu menjadi kambing hitam. Meskipun, mereka sudah membayar asuransi atas TKI yang ditempatkannya," papar Yunus. O one
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar