19 Juni 2009

TKI ‘Buta’ Tentang Haknya


Rabu, 17 Juni 2009
Berita Kota



"Kesadaran TKI terkait hak hukum yang bisa diperjuangkan bila mendapat perlakukan tak senonoh atau tindakan kejam dari majikan, sangat minim sekali"
Nur Kholis
Komnas HAM

Banyak perusahaan jasa pengerah tenaga kerja tidak membekali calon TKI dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka sebagai pekerja. Akibatnya, ketika para TKI mendapat perlakukan tak selayaknya dari majikan, mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

MINIMNYA Pengetahuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri terkait haknya dalam membela diri dari kesewenangan majikan, diduga akibat tidak maksimalnya pembekalan yang dilakukan perusahaan pengerah tenaga kerja di Tanah Air. Pembekalan yang dimaksud bukan sekadar pelajaran bahasa negara penempatan atau pun kemampuan teknis sebagai pembantu, tetapi lebih pada pengetahuan tentang hak-hak mereka sebagai pekerja yang tertera di dalam kontrak kerja.

"Pembekalan tentang hak-hak inilah yang selama ini tidak diberikan oleh perusahaan pengirim kepada para calon TKI yang akan mereka pekerjakan di luar negeri. Akibatnya, ketika para TKI mendapat perlakukan tak selayaknya dari majikan, mereka tidak tahu harus mengadu kepada siapa" ucap Nur Kholis, anggota Komnas HAM Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut Nur, indikasi ini terlihat dari jumlah pengaduan yang disampikan ke Komnas HAM. Dari 169 pengaduan yang dilayangkan ke Komnas HAM sepanjang 2008, hampir seluruhnya berasal dari para orang tua TKI dan bukannya dari TKI itu sendiri. Kalau pun ada TKI yang mengadu, jumlahnya hanya satu dua orang saja. "Ini membuktikan bahwa kesadaran para TKI, jika mereka punya hak hukum yang bisa diperjuangkan bila mendapat perlakukan tak senonoh atau tindakan kejam dari majikan, sangat minim sekali," katanya.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan. Menurutnya, kejadian tragis yang dialami Siti Hajar, Nurul, dan TKW lainnya tak akan sampai terjadi kalau pembengkalan yang dilakukan di Tanah Air cukup matang. Namun persoalannya, tegas Hesti, masih banyak TKI ilegal yang bekerja di negara penempatan. Kondisi ini menyebabkan KBRI dan pihak terkait lainnya tak bisa memberi perlindungan secara maksimal. Di Malaysia saja, lanjutnya, dari empat juta TKI yang ada di negeri Jiran tersebut, dua jutanya merupakan TKI undocumented.

Toh, meski menuai banyak masalah, namun Nur maupun Hesti tak mendukung jika program pengiriman TKI ke luar negeri dihentikan. "Menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri bukan solusi. Malah bisa menjadi pelanggaran HAM. Karena keinginan bekerja di luar negeri merupakan hak asasi setiap warga," tegas Hesti. Yang perlu segera dilakukan lanjutnya, adalah mengubah UU tentang Ketenagakerjaan, memperbaiki mekanisme pengiriman TKI yang ada selama ini, serta meningkatkan perlindungan buruh migran di luar negeri. "Jangan sampai kasus Siti Hajar, Nurul, dan TKW lainnya terus terulang" imbuh Hesti. O did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar