19 Juni 2009

Stop Pengiriman TKI ke Malaysia!

Jum'at, 19 Juni 2009

Berita Kota

Akibat seringnya terjadi tindak kekerasan pada Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN), terutama yang bekerja di sektor informal atau pembantu rumah tangga di Malaysia, pemerintah kemungkinan akan segera menghentikan pengiriman TKLN informal ke Malaysia.


RENCANA penghentian pengiriman tersebut baru akan diambil setelah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno bertemu dan berembug dengan Menteri Pemberdayaan Wanita, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Dubes RI di Malaysia, Selasa (23/6) mendatang.

"Keputusan penghentian pengiriman TKI informal itu bisa kami lakukan, jika pemerintah Malaysia tak punya sikap untuk memperbaiki kondisi itu," tegas Menakertrans di Jakarta, Kamis (18/6). Menurut Erman, saat penghadiri pertemuan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, ia sempat bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Malaysia. "Saat pada pertemuan itu ada beberapa poin yang kami ajukan," kata Erman.

Di antaranya, Erman meminta kepada semua pengguna TKI atau majikan yang melakukan penyiksaan agar diproses pidana sesuai hukum yang berlaku di negeri itu. Kemudian, hak seluruh korban harus dipenuhi majikan. Tidak hanya menyangkut masalah materi, tapi menyangkut semua yang menimpa korban, seperti keharusan membiaya biaya rumah sakit. Bahkan, majikan pun harus siap menanggung biaya operasi plastik, jika korban terpaksa harus dioperasi plastik.

Selain itu, Menakertrans juga meminta kepada Menaker Malaysia agar pemerintah Malaysia melarang warganya menerima TKI ilegal. "Kepada warga Malaysia yang menerima TKI ilegal, kami meminta agar ia dikenakan sanksi," katanya seraya menambahkan, pada saat bersamaan ia juga meminta agar paspor dipegang pemiliknya, tak dipegang majikan.

Sebab dengan memegang paspor sendiri, memudahkan bagi TKLN untuk melapor ke KBRI atau pihak berwajib, jika terjadi sesuatu menimpa dirinya. Ditambahkan, munculnya masalah yang banyak menimpa TKLN yang bekerja di Malaysia, karena UU di Malaysia tidak memasukan Pembantu Rumah Tangga (PRT) dalam UU Ketenagakerjaan. PRT hanya masuk  dalam UU Family. Karenanya, untuk posisi PRT biasanya tidak ada kontrak tertulisnya. "Ini yang membuat posisi TKW yang bekerja sebagai PRT menjadi lemah," katanya.

Berbagai kelemahan inilah yang ingin kami benahi oleh pemerintah Malaysia. "Jika pemerintah Malaysia tak merespon permintaan ini, tak tertutup kemungkinan Indonesia akan menghentikan pengiriman TKI informal ke Malaysia, sampai pemerintah Malaysia merespon keinginan kami dengan memperbaiki sistem yang selama ini kami pandang kurang kondusif untuk perlindungan TKI, terutama yang bekerja di sektor informal," tegasnya. O did

Tidak ada komentar:

Posting Komentar