24 Juni 2009

Taman Wisata Matahari Disegel

Berita Kota
Selasa, 23 Juni 2009 04:29
Taman Wisata Matahari di Puncak, Bogor, disegel Satpol PP. Obyek wisata itu tak memiliki IMB, bahkan menyalahi peruntukan. Pengelola diminta membatalkan booking kunjungan.



PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bogor sepertinya kecolongan. Taman Wisata Matahari (TWM) di kawasan Puncak, tepatnya Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang sudah cukup lama dibuka untuk umum, ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan obyek wisata ini menyalahi peruntukan.

Setelah sadar telah kecolongan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciasarua dan Kabupaten Bogor baru mengambil tindakan. Aparat Satpol PP menyegel obyek wisata tersebut, Senin (22/6) siang. Jika dalam dua hari setelah penyegelan TWM masih beroperasi, maka tempat wisata alam tersebut akan ditutup untuk pengunjung.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Yasin Zaenudin, TMW disegel karena beroperasi sebelum memiliki izin lengkap. "Kami sudah layangkan tiga kali surat peringatan agar tidak beroperasi, namun pengelola TWM tetap membandel, sehingga kami mengambil tindakan sangat tegas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 23/2000 tentang IMB. Bahkan, pengelola juga menyalahi IMB-nya sebagaimana fungsinya," ungkapnya.

Selian belum mempunyai izin lengkap, lanjut Yasin, dari 28 unit bangunan yang berada di lokasi obyek wisata seluas 16,1ha ini hanya empat unit yang mepunyai IMB. "Bahkan, empat bangunan yang mempunyai IMB ternyata juga menyalahi peruntukan. Sesuai izinnya, keempat bangunan itu untuk tempat tinggal, namun ternyata dijadikan tempat bisnis dan kantor," ungkap dia.

Yasin mengaku pihaknya tidak serta-merta menutup obyek wisata yang mengoperasikan 25 wahana tersebut. Alasannya, saat ini memeasuki musim libur sekolah, banyak rombongan wisatawan dari dalam dan luar Bogor yang mem-booking (memesan). "Kami memberi waktu dua hari kepada pengelola untuk menghubungi calon pengunjung supaya membatalkan kunjungannya," ungkapnya.

Jika dalam dua hari pengelola masih membuka tempat usahanya, tegasnya, maka pada hari ketiga pihaknya akan menutup paksa tempat wisata tersebut. "Jadi, perizinannya harus lengkap dulu," tandasnya.

Sementara itu, Manajer Operasional TWM Abdulah Basuki menegaskan, sebelum tempat wisata ini ditutup, dalam dua hari ke depan semua perizinan akan beres. "Saat ini kami tengah mengurus semua perizinan," ujarnya.

Namun, Abdullah enggan berkomentar mengenai alasan pengelola membuka TWM sebelum semua perizinannya lengkap. "Maaf Mas, itu bukan urusan saya. Apalagi saya di sini baru sebulan, sehingga tidak mengetahui soal itu," ujar Abdullah berdalih dengan nada emosi.

Sebetulnya, sebelum penyegelan TWM, Komisi A DPRD Kabupaten Bogor sempat melakukan kunjungan ke lokasi wisata tersebut. Saat itu anggota dewan menanyakan izin fasilitas di TWM. "Jembatan penghubung di TWM juga harus ada izin dari BPSDA (Balai Pengelolaan Sumber Daya Air)," ujar Sekretaris Komisi C Sumarli, kemarin.

Anggota dewan juga menyoroti izin penggunaan Sungai Ciliwung untuk wisata air. Sumarli meminta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor supaya kembali mengkroscek perizinan sementara yang diterbitkan untuk tiga tahun. "Keselamatan obyek wisata air juga harus bisa dijamin. Sementara TWM belum melengkapi fasilitas itu dengan izin," tambah Sumarli.

Berdasarkan pantauan, standar keselamatan hampir di semua wahana belum lengkap, seperti untuk semua permaian air pengunjung belum dilengkapi pelampung dan untuk permainan flying fox pengunjung belum disediakan helm. O sid
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar