09 Juni 2009

Satpol PP Tangkapi Orang Gila







Selasa, 09 Juni 2009 00:30
LEBAK, BK
Sebanyak 12 orang penderita gangguan jiwa (gila) yang berkeliaran di kota Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, dan Kalanganyar ditangkap aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Senin (8/6) pagi. Keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Satpol PP Kabupaten Lebak Reza Himawan seusai melakukan penertiban, kemarin, ketika ditangkap, sebagian dari mereka dalam keadaan telanjang bulat, sedangkan sebagian lainnya mengenakan pakaian, namun sangat lusuh. "Penertiban ini kami lakukan dalam upaya menciptakan kota kabupaten yang kondusif serta bersih dari aktivitas orang gila," katanya.

Reza menambahkan, setelah dilakukan pendataan, orang gila yang terjaring razia ini langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak. "Razia ini juga diorientasikan untuk mendukung program atau predikat Kota Pelajar dan Kota Pendidikan bagi Kabupaten Lebak," ungkap dia.

Atas dasar itu, Reza menegaskan pihaknya akan rutin melakukan berbagai razia terhadap semua hal dan aktivitas pihak tertentu yang menghambat pembangunan dan kondusifitas kota di Kabupaten Lebak. "Kami akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penghambat pembangunan dan tata kota kabupaten, terutama di empat wilayah kecamatan penyangga ibukota, yaitu Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, dan Kalanganyar," tuturnya.

Penegasan sama dikemukakan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Yayat Priatna Jaya. Menurut Yayat, pihaknya akan selalu menjalankan amanat peraturan daerah (Perda). "Apapun risikonya, kami menjalankan segala bentuk amanat perda," tukasnya. O sep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar