09 Juni 2009

Pungli Warnai Program Redis

Selasa, 09 Juni 2009

Berita KOta
 LEBAK,BK
Warga lima desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak yang menerima program sertifikasi tanah redis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat desa. Pungli sebesar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap bidang tanah itu terjadi di Desa Margamulya, Cileles, Prabugantungan, Cikareo, dan Kujangsari.

"Katanya program redis gratis, tapi dipungut uang juga. Kalau jumlahnya tidak terlalu besar sih, kami tidak keberatan," aku seorang warga Desa Margamulya yang menolak disebut identitasnya, Senin (8/6).

Menanggapi keluhan warga itu, Jumar, tokoh pemuda Desa Margamulya mengatakan, pungutan yang dilakukan panitia sertifikasi tanah di tingkat desa itu sangat membebani dan memberatkan warga.
Apalagi tidak semua warga yang diminta membayar tergolong mampu. "Program ini kan untuk membantu warga yang tidak punya biaya untuk mengurus sertifikat tanahnya. Kalau begini, ngapain ada program redis. Kalau warga harus mengeluarkan sejumlah uang, sama saja bohong," sesalnya.

Sementara itu, meski tidak membantah adanya pungutan tidak resmi itu, Kepala Desa (Kades) Margamulya Ade mengatakan, pungutan uang itu merupakan hasil musyawarah antara warga dan panitia di tingkat desa. "Dana tersebut untuk keperluan administrasi yang disepakati bersama. Jadi tidak benar kalau kutipan tersebut dikatan pungli," katanya.

Sekadar diketahui, pada 2008, BPN Kabupaten Lebak melaksanakan program redis di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Cileles, Cikulur, dan Cimarga. Di Kecamatan Cileles, BPN memberi kuota 500 bidang tanah per desa. Program ini bertujuan agar para petani memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepemilikan tanah yang sah yang pada akhinya dapat meningkatkan nilai ekonomis. O sep

2 komentar:

  1. Saya sebagai warga cileles sangat kecewa terhadap adanya pungli yang di lakukan terhadap warga cileles.yang dipungut biaya sebesar 600 ribu untuk biaya pengurusan sertifikat tanah,katanya program redis,ko di pungut biaya juga,kasian warga yang kurang mampu.saya sungguh sangat prihatin dan kecewa,kepada aparat yang berwenang mohon untuk di tindak tegas pada aparat yang melakukan pungli.

    BalasHapus
  2. Sampai sekarang belom ada tanggapan dari pihak berwenang terhadap adanya pungli yang di lakukan oleh OKNUM yang tidak bertanggung jawab.bahkan warga harus mencicil pembayaran sertifikat tanah di desa cileles sebesar 100rb per bulan di kali 6 bulan. Mohon kepada aparat yang berwenang untuk menindak tegas para oknum yang melakukan pungli program redis di desa cileles.kasihan warga.kalau tidak di tindak tegas,bagaimana bisa maju bangsa ini.karna ulah para oknum yang

    BalasHapus