Jum'at, 29 Mei 2009 03:29 JAKARTA, BK
Petugas Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar operasi yustisi terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Kamis (28) kemarin. Kendati para buruan berusaha melarikan diri, penertiban yang digelar di lima kecamatan itu berhasil menggaruk 112 PMKS dari sejumlah daerah rawan. Seperti di sejumlah perempatan jalan, kawasan Jatinegara, Jl Achmad Yani, Jl Pemuda, Jl Kol Soegiyono, dan di depan Rumah Sakit Duren Sawit.
Namun, kata Kasiops Satpol PP Lantip, razia tersebut merupakan penertiban rutin untuk menegakkan Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. "Saat ini operasi terhadap PMKS dilakukan di lima kecamatan. Selanjutnya dalam waktu dekat penertiban serupa akan ditindaklanjuti dengan menyisir Kecamatan Kramatjati, Pasarrebo, Ciracas, Cipayung, dan Makassar," katanya.
Khusus penertiban PSK dan waria, pihaknya sudah menggelar penertiban pada Rabu (27/5) malam hingga dinihari. Dari hasil operasi itu pihaknya berhasil menjaring 19 PSK dan enam waria dari kawasan Gunung Antang, Prumpung, dan Terminal Pulogadung. "Pada hari itu juga petugas berhasil menjaring 53 PKL, 23 pedagang asongan, dan 11 pengemis, serta pak ogah yang biasa menggelar aksinya di jalanan. Sedang gerobak dan lapak PKL langsung dibawa ke gudang milik pemprov di Cakung," paparnya.
Para kaum marjinal itu langsung diajukan ke persidangan kilat yang dipimpin hakim Gutino di Kantor Walikota. Mereka didenda dengan nilai bervariasi sesuai kesalahan masing-masing. Denda paling rendah sebesar Rp10.000 dan paling tinggi Rp151.000. "Denda paling tinggi dikenakan terhadap PSK. Sedang paling rendah adalah pedagang asongan, pak ogah, dan pengemis. Seluruh PMKS yang terjaring didenda," tukasnya. O lia
01 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar