24 Juni 2009

‘Kalau Becak Dilarang, Sediakan Lapangan Pekerjaan’

Berita Kota

Rabu, 24 Juni 2009

TUNTUTAN
pembubaran Satpol PP kembali mencuat ke permukaan. Kali ini datang dari puluhan tukang becak yang menggeruduk Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (23/6). Kali ini mereka menuntut Satpol PP dibubarkan, membuatkan jalur khusus becak, cabut Perda No 8/2007 tentang Ketetiban Umum, dan hentikan kekerasan bagi kaum miskin.


Mereka langsung disambut petugas Satpol PP dengan membentuk pagar betis dan menutup portal menuju Kantor Walikota.

Setelah berjam-jam menggelar orasi, tak satu pun pejabat Walikota menanggapi. Massa pun membubarkan diri dengan tertib, namun mereka mengancam akan mengerahkan massa dalam jumlah besar.

Koordinator Serikat Becak Jakarta (SBJ) Tri Hartono (50), menyebutkan, kedatangan para tukang becak yang datang dari pangkalan Pasar Waru Koja, Kalibaru, dan Kebon Bawang secara tegas meminta agar pemprov memenuhi beberapa tuntutan, yakni bangun jalur khusus becak, cabut Perda No 8/2007, dan hentikan kekerasan bagi kaum miskin. "Perda Ketertiban Umum bertolakbelakang dengan UUD 1945 lantaran tidak mengedapankan nilai sosial dan hak asasi manusia," tandasnya.

Sementara Wandi (26), salah seorang penarik becak yang mangkal di Koja mengatakan, selama ini Satpol PP selalu arogan saat menggelar penertiban. "Petugas kerap main pukul dan secara paksa merampas becak kami. Jika memang kami tidak boleh beroperasi, tolong sediakan lapangan pekerjaan. Kami minta Satpol PP dibubarkan," tandasnya.

Sementara Kasatpol PP Jakut Sulistiarto menegaskan, aksi para tukang becak tidak akan menyurutkan pihaknya menggelar penertiban. Sebab sesuai Perda No 8/2007, becak sudah dilarang beroperasi di Jakarta. "Kami akan gencar menggelar penetiban. Setiap hari kami berhasil menjaring 7 becak dan langsung dikandangkan di Cakung," tandas Sulis. O dra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar