19 Juni 2009

Bikin Sertifikat Prona Warga Dipungli

Kamis, 18 Juni 2009
Berita Kota


Warga yang ingin membuat sertifikat prona dikutip ketika petugas melakukan pengukuran.


PETUGAS pengukuran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara 'main api'. Warga yang menjadi obyek pembuatan sertifikat melalui proyek nasional (prona) yang dilaksanakan di lima kelurahan yakni, Cilincing, Semper Barat, Semper Timur, Sukapura, dan Rorotan, Kecamatan Cilincing, dimintai biaya dengan jumlah bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp150.000 untuk biaya pengukuran. Bahkan juga mengutip dana sebesar Rp350.000 hingga Rp600.000 sebagai biaya tambahan setelah sertifikat rampung.

Kutipan itu tentu saja meresahkan warga. Apalagi berdasarkan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor kelurahan, ditegaskana bahwa pembuatan sertifikat melalui prona gratis alias tidak dipungut biaya.

"Setahu saya pembuatan sertifikat melalui prona tidak dipungut biaya. Saya tentu heran kenapa ketika pengukuran dilakukan dimintai membayar biaya sebesar Rp50.000. Bahkan petugas menjelaskan, jika sertifikat sudah selesai harus membayar biaya sebesar Rp350.000 sebagai biaya tambahan," kata Sulasti (45), warga Jl Pepaya RT 012/016 Semper Barat, Cilincing yang mengaku memiliki lahan 2,5 X 6m2.

Pungutan itu, kata Sulasti, tentu saja meresahkan. Apalagi sepengetahuannya saat mengikuti sosialisasi di kelurahan, pembuatan sertifikat melalui prona gratis. Tapi dalam pelaksanaannya justru ada pungutan liar (pungli).

Tak hanya Sulasti yang resah atas kutipan itu. Warga lainnya malah menyerahkan dana sebesar Rp100.000 kepada petugas saat melakukan pengukuran. "Tetangga saya malah diminta Rp600 ribu jika sertifikat sudah selesai. Sebelumnya 50 warga di RT 12 yang juga ikut prona sudah mengeluarkan dana masing-masing sebesar Rp100 ribu kepda petugas pengukuran. Entah untuk apa saya tidak tahu?" tanya Sulasti.

Kutipan tidak resmi itu juga diakui Rahmat (65), Sekertaris RW 016. Menurut Rahmat, petugas bagian pengukuran meminta biaya Rp150.000 untuk satu berkas permohonan. Anehnya lagi, jumlah warga yang ingin mengurus prona dibatasi hanya 50 warga. Padahal berkas yang sudah disiapkan mencapai 70. "Berkas yang saya ajukan sebanyak 70. Namun petugas hanya menerima 50 berkas. Artinya 20 berkas ditolak," tandas Rahmat.

Ketua Panitia Prona BPN Jakut Firdaus membantah tudingan tersebut. Menurut Firdaus, pengurusan prona tidak dipungut biaya apapun kecuali untuk pajak. Sebab, BPN Jakut sudah menerima kucuran anggaran prona tahun ini sebesar Rp435 juta untuk pembuatan 1.500 sertifikat yang dilaksanakan di lima kelurahan di Kecamatan Cilincing.
 
Firdaus mengungkapkan, petugas pelaksana prona tidak memungut biaya pengukuran, panitia A, dan sertifikasi. Kecuali jika nilai jual objek pajak lahan warga nilainya di atas Rp60 juta akan dikenakan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Namun jika NJOP-nya di bawah Rp60 juta tidak dikenakan BPHTB. "Jika memang ada pungutan kami akan tindak tegas petugas yang melakukan hal itu," kilahnya.

Anehnya, Firdaus mengaku, untuk memuluskan program prona di Kecamatan Cilincing, pihaknya sengaja memanfaatkan jasa wartawan abal-abal sebagai mata-mata. O dra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar