19 Juni 2009

6 Taksi Nakal Digembok

Sabtu, 20 Juni 2009
Berita Kota


 BOGOR, BK
Aparat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bogor menggembok roda enam unit taksi karena mangkal di Jl Pandu Raya dan Jl Raya Tajur, Warung Jambu, Bogor, Jumat (19/6). Tindakan itu diambil karena taksi dari Jakarta itu tidak punya izin beroperasi di Bogor, kecuali hanya boleh mengantar penumpang ke Bogor.

Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Bogor Achmad Syarief, dua dari enam unit taksi tersebut dikandangkan di Kantor Dishubkominfo Jl Raya Tajur, Bogor. Sebab, kedua taksi baru dua hari lalu terkena razia.

Dijelaskan, tindakan tegas berupa penggembokan dan pengandangan taksi untuk memberikan efek jera kepada pengemudi taksi nakal. Penggembokan dan pengandangan taksi nakal, lanjut Syarief, akan berlanjut. "Kami sering memberi peringatan dan merazia agar mereka tidak beroperasi di Bogor. Namun, mereka seperti melecehkan kami, sehingga kami bertindak tegas," jelasnya.

Sebetulnya, ujar Syarief, pihaknya sudah memberi toleransi kepada awak taksi agar mangkal di Jl Raya Pajajaran, depan MAN 2 Kota Bogor. Itupun dibatasi tidak boleh lebih dari empat unit taksi.

Kebijakan serupa dibuat Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor. Namun, instansi ini tidak tegas dalam bertindak karena hanya menyebarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengusaha angkutan, sopir, dan pengelola pangkalan. "Saya hanya ingin wilayah ini tertib. Taksi yang mangkal di bahu jalan, kami batasi hanya satu unit," kata Kepala DLLAJ Kabupaten Bogor Soebiantoro, kemarin.

Soebiantoro menyilakan pengusaha taksi membuat pangkalan taksi sendiri yang tak menggunakan bahu jalan. "Seperti di Cileungsi, memakai terminal sebagai pangkalan," jelasnya. O sid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar