07 Mei 2009

Berbohong, TKI Dipenjara Tiga Bulan

07/05/2009

Batam, CyberNews. Seorang Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga divonis tiga bulan penjara oleh pengadilan Singapura karena berbohong kepada Departemen Tenaga Kerja (MoM) Singapura.

Ratih Puspita Sari (32) terbukti membohongi MoM untuk mendapatkan pekerjaan baru, tulis  harian setempat, "Today", Kamis (7/5). Kepada MoM, Ratih mengaku mencari pekerjaan sambilan sebagai pencuci piring di sebuah warung bakmi, karena gajinya sebagai pembantu rumah tangga kurang.

Padahal, berdasarkan penyelidikan MoM, Ratih tidak betah bekerja sebagai PRT dan mencari pekerjaan pengganti, sebelum meninggalkan mata pencariannya. MoM membuktikan Ratih membuat pernyataan palsu, dan Ratih pun mengakuinya.

Jaksa MoM Joanne Wee mengatakan atas kebohongannya itu , maka Ratih harus dihadapkan dengan urusan hukum, karena ia melemahkan penyelidikan. Ratih juga bertanggung jawab atas kesalahan hukum yang dibuat karena kebohongannya.

(Ant /CN05)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar