11 April 2009
BEKASI--MI: Aparat Dinas Sosial kota Bekasi mewaspadai aksi perdagangan anak (Trafficking) yang dilakukan yayasan ataupun rumah persinggahan anak seperti terungkap dari praktik yayasan Ibu Suri beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial kota Bekasi Supriyatna, Sabtu (11/4), mengatakan, sangat hati-hati dalam memberikan ijin bagi pendirian yayasan, dengan harapan agar nama yayasan tidak dicatut untuk kegiatan terlarang apalagi sampai memperdagangkan anak di bawah umur.
"Sebelum memberikan ijin kita melakukan evaluasi dan pengecekan ke sekretariat mereka. Setelah mendalami motivasi mendirikan yayasan dan bertemu dengan pengurus barulah diminta mereka melengkapi persyaratan," ujar Supriyatna, didampingi kepala bidangnya Sri Sudiasih.
Di kota Bekasi sendiri hingga akhir 2008 telah terdaftar sebanyak 87 buah yayasan yang bergerak di bidang panti asuhan murni sebanyak lima buah dan lainnya bergerak di bidang pendidikan serta tempat penampungan anak.
Supriyatna mengatakan, setelah yayasan berdiri aparat juga sesekali melakukan pemantauan untuk melihat aktivitas yayasan. Dengan cara itu diharapkan yayasan yang melakukan aktivitas tidak benar bisa diketahui.
Permasalahan sosial di kota Bekasi yang banyak muncul seperti makin banyaknya anak-anak jalanan menjadi lahan bagi pelaku kegiatan trafficking. Anak-anak terutama perempuan yang sebagian besar waktunya berada di pinggir jalan itu kadang menjadi sasaran untuk diperdagangkan.
Dari pantauan baru-baru ini belum ditemukan adanya yayasan yang melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum. Meski begitu pengawasan terus dilakukan. "Bagi yayasan yang diketahui belum memiliki ijin, aparat Dinsos akan melakukan penertiban dan penyegelan bila kegiatannya meresahkan masyarakat," ujarnya.
Selama tiga bulan 2009, pihaknya telah memproses usulan pendirian yayasan satu di antaranya sudah dikeluarkan ijin sedangkan lainnya masih melengkapi berkas akte notaris, NPWP dan pengakuan dari Depkeh dan HAM.
Ia mengatakan, tidak semua pihak yang berkeinginan mendirikan yayasan disetujui. Ia mencontohkan yayasan yang bergerak di bidang penggalangan dan bantuan dana yang bernama 'Amalillah' tidak disetujui ijinnya untuk beroperasi di kota Bekasi. (Ant/OL-01)
Kepala Dinas Sosial kota Bekasi Supriyatna, Sabtu (11/4), mengatakan, sangat hati-hati dalam memberikan ijin bagi pendirian yayasan, dengan harapan agar nama yayasan tidak dicatut untuk kegiatan terlarang apalagi sampai memperdagangkan anak di bawah umur.
"Sebelum memberikan ijin kita melakukan evaluasi dan pengecekan ke sekretariat mereka. Setelah mendalami motivasi mendirikan yayasan dan bertemu dengan pengurus barulah diminta mereka melengkapi persyaratan," ujar Supriyatna, didampingi kepala bidangnya Sri Sudiasih.
Di kota Bekasi sendiri hingga akhir 2008 telah terdaftar sebanyak 87 buah yayasan yang bergerak di bidang panti asuhan murni sebanyak lima buah dan lainnya bergerak di bidang pendidikan serta tempat penampungan anak.
Supriyatna mengatakan, setelah yayasan berdiri aparat juga sesekali melakukan pemantauan untuk melihat aktivitas yayasan. Dengan cara itu diharapkan yayasan yang melakukan aktivitas tidak benar bisa diketahui.
Permasalahan sosial di kota Bekasi yang banyak muncul seperti makin banyaknya anak-anak jalanan menjadi lahan bagi pelaku kegiatan trafficking. Anak-anak terutama perempuan yang sebagian besar waktunya berada di pinggir jalan itu kadang menjadi sasaran untuk diperdagangkan.
Dari pantauan baru-baru ini belum ditemukan adanya yayasan yang melakukan kegiatan bertentangan dengan hukum. Meski begitu pengawasan terus dilakukan. "Bagi yayasan yang diketahui belum memiliki ijin, aparat Dinsos akan melakukan penertiban dan penyegelan bila kegiatannya meresahkan masyarakat," ujarnya.
Selama tiga bulan 2009, pihaknya telah memproses usulan pendirian yayasan satu di antaranya sudah dikeluarkan ijin sedangkan lainnya masih melengkapi berkas akte notaris, NPWP dan pengakuan dari Depkeh dan HAM.
Ia mengatakan, tidak semua pihak yang berkeinginan mendirikan yayasan disetujui. Ia mencontohkan yayasan yang bergerak di bidang penggalangan dan bantuan dana yang bernama 'Amalillah' tidak disetujui ijinnya untuk beroperasi di kota Bekasi. (Ant/OL-01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar