BANDUNG, JUMAT — Jutaan tenaga kerja wanita (TKW) asal Jawa Barat rentan terhadap praktik perdagangan manusia atau trafficking. Mereka umumnya berangkat dengan dokumen ilegal dan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar. Terbatasnya akses informasi mengenai hak dan kewajiban TKW serta lemahnya pengawasan pemerintah turut memicu risiko tersebut.
Menurut data Institut Perempuan yang dirilis dalam situsnya, pada 2007 saja terdapat 26 kasus trafficking yang menimpa 231 korban di Jabar. Korban tercatat berasal dari Sukabumi, Bekasi, Indramayu, Bandung, Karawang, Bogor, Cianjur, Kuningan, dan Cirebon. Meski belum ada kalkulasi terbaru, jumlah kasus diperkirakan meningkat pada 2008.
Ketua Kelompok Peduli Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A), Ani Herningsih, Jumat (13/2) di Bandung, mengatakan, bagaimanapun instansi pemerintahan harus bertanggung jawab atas kasus trafficking. TKW ilegal berangkat karena ketidakpahaman mereka akibat akses informasi yang sempit. "Selain itu, pengawasan pemerintah atas perusahaan penyalur juga lemah," ujarnya.
Syarat menjadi TKW resmi juga dinilai terlalu berat bagi sebagian besar perempuan Jabar. Mereka antara lain harus memenuhi syarat pendidikan dan umur.
Disnakertrans Jabar seharusnya lebih realistis dalam menetapkan persyaratan TKI/TKW. Sebab, banyak perempuan Jabar berpendidikan rendah dan terhimpit ekonomi. Meski demikian, mereka berpotensi diberangkatkan ke luar negeri dengan pelatihan yang memadai, tambah Ani.
Menurut data Disnakertrans Jabar, lebih dari satu juta TKW resmi asal Jabar diberangkatkan pada 2008. Jumlah TKW ilegal diperkirakan dua kali lebih besar dari jumlah tersebut.
Rini Kustiasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar