19 April 2009

TKI Asal Sumberpucung Tewas, Dikabarkan Sakit di Madinah

Sabtu, 18 April 2009

MALANG| SURYA-Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumberpucung dinyatakan meninggal dunia karena sakit. TKI yang bekerja sebagai pembantu (PRT) ini bernama Sriatin Binti Surip, asal Desa Sambigede RT 9/RW 03, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.


Detil sakit yang menyebabkan Sriatin meninggal ini ini tidak diketahui. Kini keluarganya sedang menunggu kedatangan jenazah Sriatin dari Arab Saudi.



Kadisnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama mengatakan, Sriatin diperkirakan meninggal pada Minggu (12/4) lalu. Sriatin, diberangkatkan oleh PT Vita Melati yang beralamat di kawasan Arjosari, Kota Malang. Namun data detil tentang keberangkatan Sriatin masih belum didapat karena perusahaan pengerah tenaga kerja itu baru akan melapor Senin (20/4) mendatang.


"Yang jelas, informasi meninggalnya TKI pada tahun ini baru satu ini," ujar Djaka, Jumat (17/4).


Pihak keluarga, saat ini sedang merundingkan jalan terbaik untuk jenazah Sriatin. Menurut Djaka, pihak keluarga masih bingung, apakah Sriatin akan dimakamkan di Madinah atau di Kabupaten Malang. Karena hal tersebut menyangkut ongkos transportasi.


Data Disnakertrans tertuliskan, pada 2007 jumlah TKI sebanyak 4.529 orang, kemudian pada 2008 menjadi 5.584 orang. Namun pada 2009 ini diperkirakan jumlah TKI yang berangkat semakin menurun karena terserap di sektor industri rokok di Kabupaten Malang.


Disnakertrans mencatat, beberapa masalah yang dihadapi oleh TKI di luar negeri adalah terjadinya kematian (meninggal dunia) dan kasus interminet seperti majikan tidak membayar gaji, tidak cocok dengan majikan, hubungan yang tidak harmonis dengan majikan sehingga terjadi penganiayaan, termasuk pulang paksa. Disnaker mengetahui problem TKI berdasarkan pengaduan baik dari SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) maupun dari keluarga TKI.


Sementara kasus-kasus yang dilaporkan seperti terjadi pemaksaan kontrak, tidak digaji puluhan tahun, TKI ditangkap polisi, belum pulang ke tanah air hingga pemulangan dan penyelesaian hak-hak TKI. vie


MATRIK KASUS TKI Disnakertrans Kabupaten Malang 2008
Kasus Nama TKI Tempat Kerja


Pemaksaan Perpanjangan Kontrak Nur Asih (Pujon) Hongkong
12 Tahun kerja, 11 Tahun Tdk Dibayar Sunah/Asia (Sumawe) Riyadh
Tertangkap polisi (info majikan) Miyanti (Sumawe) Arab Saudi
Belum pulang sejak 2002 Siti Saropah Abu Dhabi
Bantuan pemulangan dan penyelesaian
Hak TKI -putus komunikasi Hotimah (Bantur) Arab Saudi
Sunami Arab Saudi
Kinnah Arab Saudi
Hussaimah Arab Saudi
Sumber: Disnakertrans Kabupaten Malang
-Keterangan: Belum ada penyelesaian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar