13 April 2009

*ICW Desak PT dan MA Usut *Kajari: Itu Wewenang PN Tanjungbalai

PN Tanjungbalai Tangguhkan Penahanan Sejumlah Terdakwa Kasus Korupsi

April 14th, 2009

Harian Sinar Indonesia

Tanjungbalai (SIB)


Indonesian Coruption Watch (ICW) wilayah Tanjungbalai-Asahan menyayangkan dilakukannya penangguhan penahanan sejumlah terdakwa kasus korupsi yang sedang menjalani persidangan oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.


Hal itu menurut ICW merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana yang diatur untuk perkara korupsi, judi, ilegal logging, illegal fishing dan traficking.


Sejumlah perkara korupsi yang kini sedang menjalani persidangan tetapi para terdakwanya bebas berkeliaran dengan memegang surat penangguhan penahanan dari PN Tanjungbalai atas izin dan sepengetahuan Ketua PN Tanjungbalai Bambang Widiadmoko SH yang diduga alasan yang dibuat-buat seperti alasan sakit.


Adanya izin penangguhan penahanan ini akan membuat pihak penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian akan kurang bersemangat untuk menangkap, memeriksa dan mengajukan para pelaku korupsi ke persidangan akibat ulah oknum mafia peradilan di PN Tanjungbalai yang cukup marak.


"Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung harus mengusut sindikat penangguhan penahanan yang dilakukan oleh PN Tanjungbalai apalagi terhadap kasus korupsi karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi apabila dengan mudahnya PN Tanjungbalai memberikan izin penangguhan penahanan hanya dengan alasan sakit," ujar kordinator ICW Tanjungbalai Jaringan Sihotang SH, Senin (13/4) kepada para wartawan di ruang kerjanya.


Dari data yang berhasil dihimpun ICW sejak tahun 2008, sejumlah kasus korupsi yang terdakwanya mendapat penangguhan penahanan dari PN Tanjungbalai yakni, Sol pegawai Depag Sumut yang ditangkap pihak Kejari Tanjungbalai dalam kasus Korupsi MTQ ke 31 senilai Rp.5,6 miliar dengan alasan sangat dibutuhkan di Depagsu, Chairuddin alias Adek dalam kasus korupsi rumah dinas Sekda Pemko Tanjungbalai senilai Rp 200 juta, dengan alasan sakit dan Dra Dayah Warni Rp 400 juta dalam kasus korupsi pembangunan Taman Kanak-kanak di Dinas P dan K Pemko Tanjungbalai dengan alasan sakit.


Selain perkara korupsi PN Tanjungbalai juga memberikan penangguhan penahanan sejumlah perkara lain yang tampaknya sengaja dibuat dengan berlandaskan surat sakit maupun surat keterangan lain yang dibenarkan aturan dan peraturan tanpa melakukan penelitian secara ketat, seperti halnya surat sakit yang cukup hanya dengan surat keterangan sakit dari dokter rumah sakit bukan merupakan dokter yang dihunjuk oleh PN Tanjungbalai.


Padahal menurut ICW seharusnya surat sakit dikeluarkan oleh tim medis yang dihunjuk oleh pihak PN Tanjungbalai.


ICW menilai PN Tanjungbalai tidak melihat persoalan yang akan timbul bila dilakukan penangguhan penahanan seperti sulitnya menghadirkan para terdakwa ke ruang sidang, jaminan terdakwa tidak melarikan diri.


ICW juga menemukan kesalahan fatal yang dilakukan oleh PN Tanjungbalai terhadap persoalan pinjam pakai barang bukti seperti dalam salah satu perkara Kapal penangkap ikan yang ditangkap oleh Satpol Air Tanjungbalai beberapa waktu lalu yang barang bukti berupa kapal telah dipinjampakaikan sementara hasil vonis dirampas untuk negara.


Persoalannya adalah kapal tersebut tidak diketahui keberadaannya saat ini setelah dipinjampakaikan pihak PN Tanjungbalai.


Kasus lain masalah penangguhan penahanan juga terlihat saat pihak PN Tanjungbalai melakukan penangguhan penahanan terhadap oknum kepala desa dengan alasan karena terdakwa harus mencari nafkah untuk keluarga sementara izin yang diberikan kepada terdakwa sebagai tahanan rumah.


"Kasus-kasus penangguhan dan pinjam pakai barang bukti yang dilakukan pihak PN Tanjungbalai harus segera dihentikan, apalagi pihak Kejari Tanjungbalai sendiri kabarnya tidak mengetahui persoalan ini karena akan menghambat jalannya penegakan hukum secara benar dan adil," ujar Jaringan Sihotang.


Sementara itu di tempat berbeda Kajari Tanjungbalai Miduk Hutapea SH MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar karena penangguhan penahanan terhadap terdakwa setelah diserahkan ke PN Tanjungbalai adalah wewenang PN Tanjungbalai.


"Maaf ya, saya tidak bisa memberi komentar terhadap masalah penangguhan penahanan seperti itu karena itu merupakan wewenang penuh pihak PN Tanjungbalai," ujar Miduk Hutapea SH MH di ruang kerjanya


Menanggapi persoalan itu, saat dikonfirmasi Ketua PN Tanjungbalai Bambang Widadmoko tidak berada di kantornya karena sedang sibuk. (S17/d)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar