| 31 Maret 2009 Palembang - Human trafficking (penjualan) enam wanita asal Jawa Barat (Jabar) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Palembang digagalkan oleh Polisi, meski para korban telah sempat melayani para lelaki hidung belang selama tujuh hari. Para korban, La (19) dan Ti (19), asal Desa Kotasari, Kecamatan Pusakanegara, Subang; Ay (22), Sut (30), Tr (23), dan Ca (30) berasal dari Indramayu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (30/3), para korban ini dijual oleh seorang tersangka berinisial Wa seharga Rp 3 juta per orang. Awalnya, para korban ini oleh Wa dijanjikan bekerja di Singapura. Para korban ini, menurut Wa, diberangkatkan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Eka Santi Jaya Mulia (ESJM) di Jakarta. Rencana awal, Wa akan memberangkatkan keenam wanita ini ke Singapura lewat Batam. (m nasir) |
05 April 2009
“Human Trafficking” Wanita Asal Jabar Digagalkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar