07 September 2009

TKI di Malaysia Dapat Libur 1 Hari dalam Seminggu

Kamis, 03/09/2009

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Kuala Lumpur - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia boleh senang. Mereka sekarang diperbolehkan memegang paspornya sendiri dan berhak mendapatkan libur satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Malaysia, seperti dilansir kantor berita Bernama, Kamis (3/9/2009).

Kesepakatan ini telah disetujui oleh kedua negara, baik Malaysia maupun Indonesia, dalam pertemuan ketiga antara kedua negara yang membahas tentang Tim Kerja bagi Perekrutan dan Penempatan TKI di Malaysia, 20 Agustus lalu.

Dalam pertemuan tersebut, disetujui beberapa hal. Pertama, paspor yang tadinya dipegang oleh sang majikan, mulai kini diperbolehkan untuk dipegang sendiri oleh TKI.

Kedua, TKI juga diberi waktu libur satu hari dalam seminggu, sebelumnya tidak ada libur bagi mereka. Ketentuan tentang waktu libur akan diatur lebih jelas dalam amandemen Undang-undang Tenaga Kerja Malaysia.

Ketiga, izin kerja sementara bagi TKI yang melarikan diri dari majikannya akan ditarik kembali. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk kembali bekerja di Malaysia.

(nvc/nrl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar