07 September 2009

Setiap TKI Baru di Malaysia Wajib Lapor ke KBRI

Jumat, 04/09/2009

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Kuala Lumpur - Upaya peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terus dilakukan perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah satunya, KBRI Kuala Lumpur dalam waktu dekat akan menerapkan welcoming program kepada setiap TKI.

Hal itu dikatakan Dubes RI untuk Malaysia Da'i Bachtiar di sela-sela acara buka puasa bersama TKI di KBRI Kuala Lumpur, Kamis (4/9/2009).

"Apa itu welcoming program? Jadi setiap TKI yang datang ke Malaysia ini wajib sebelum mereka bekerja di tempat masing-masing, untuk datang melapor ke KBRI atau KJRI," kata Dai dihadapan sekitar 400 TKI yang hadir.

Da'i mengatakan, hingga kini masih banyak TKI yang mencoba datang ke Malaysia melalui jalan yang tidak prosedural alias ilegal. Padahal tragedi tenggelamnya kapal tongkang yang menewaskan sejumlah TKI ilegal di perairan dekat pelabuhan Klang, Malaysia, tahun lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi siapapun yang hendak mencari kerja di negeri Petronas ini agar tidak terulang lagi.

Dalam program tersebut, Da'i menjelaskan, para TKI akan dipenuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang utuh mengenai pelayanan dan perlindungan perwakilan RI terhadap TKI. Dia juga mengatakan, jika TKI yang datang tidak melapor ke perwakilan RI, maka akan dikategorikan sebagai TKI Ilegal.

"Karena masih banyak yang seperti itu, tidak tahu sama sekali kalau mereka harus punya dokumen, bukan sebatas paspor," tuturnya.

"Program ini akan dilaksanakan secepatnya. Jadi kalau ada masalah nantinya, anda semua jangan bingung kelimpungan. Larilah ke rumahmu ini di sini," imbuh Da'i.

Standar gaji minimum PRT


Mantan Kapolri ini juga mengatakan, pihak pemerintah Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan pemerintah Malaysia mengenai sejumlah isu terkait pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.

Dalam pembicaraan bilateral tersebut, pemerintah Indonesia yang juga diwakili salah seorangnya oleh Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Teguh Hendro Cahyono telah menetapkan standar gaji minimum PRT sebesar RM 800 atau sekitar Rp 2,4 juta. Pertemuan akan dilanjutkan Jumat, 4 September 2009, di Jakarta.

"Kita sudah sepakat untuk menetapkan standar gaji minimum sebesar RM 800 untuk PRT. Kita akan mengupayakan agar ini disetujui dalam pertemuan itu. Sebab standar gaji sebelumnya tidak mencukupi. Sekarang ini masih RM 600," ungkap Dai.

Selain mengenai gaji PRT, hal lain yang juga terus diperjuangkan adalah hak TKI untuk memegang paspor dan waktu cuti 1 hari dalam seminggu bagi PRT. "Itu semua tuntutan kita secara prinsip pemerintah Malaysia sudah setuju. Tinggal pelaksanaan teknis," cetusnya. (rmd/sho)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar