07 September 2009

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran

Minggu, 30 Agustus 2009
Amirul Hasan - Okezone

JAKARTA - Pemerintah didesak segera merativikasi konvensi migran 1990 yang dianggap dapat melindungi buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Desakan ini adalah reaksi sejumlah lembaga swadaya masyarakat atas pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, beberapa waktu lalu yang mengatakan, Indonesia menolak meratifikasi dan hanya akan merekomendasi konvensi itu.

"Sikap pemerintah yang menolak ratifikasi konvensi menunjukkan bahwa pemerintah justru melanggengkan minimnya perlindungan terhadap pembantu rumah tangga dan tenaga kerja Indonesia," ujar Resta Hutabarat, aktivis Aliansi Rativikasi Konfensi Migran 1990 (ARAK) di Gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (30/8/2009).

Resta menambahkan, Indonesia merupakan negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia. Saat ini sedikitnya terdapat enam juta pekerja migran yang ditempatkan ke luar negeri.

"Data ini menunjukkan bahwa negara diuntungkan karena pengiriman buruh migran. Namun eksploitasi buruh migran terus berlanjut secara sistematis," tambahnya.

Konvensi Migran 1990 mengatur semua upaya proses migrasi buruh mulai dari pemberangkatan, transit penempatan, upah, hingga pengembalian buruh ke negara asal.

Hingga saat ini sudah 42 negara yang merativikasi konvensi ini. Maroko adalah negara pertama yang merativikasi konvensi ini pada 21 Juni 1993. Seluruhnya merupakan negara pengirim buruh migran.(ton)




1 komentar:

  1. Rumpun Tjoet Njak Dien adalah lembaga sosial yang bergerak dalam penguatan, pendampingan dan perlindungan pekerja rumah tangga. Kunjungi blog kami di rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com dan website kami di www.rtnd.org. Hidup PRT!

    BalasHapus