07 September 2009

Paksa TKI Ngeseks, Polisi Singapura Dibui 18 Bulan

Senin, 7 September 2009
Anton Suhartono - Okezone

SINGAPURA - Seorang polisi Singapura dinyatakan bersalah dan divonis 18 bulan penjara karena memaksa pembantunya yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia, melakukan hubungan intim.

Kopral Ahmad Dapon dinyatakan bersalah memaksa pembantu tersebut melakukan oral sex di rumahnya di daerah Bedok, 27 April 2007 lalu. Demikian seperti diberitakan The Straits Times, Senin (7/9/2009).

Pengadilan menyebutkan, Dapon melakukan kekerasan seksual sepekan setelah pembantu yang dirahasiakan identitasnya itu bekerja di rumahnya

Kasus ini pertama kali diungkap oleh seorang pada 14 Mei 2007. Ia melihat pembantu itu menangis kemudian melaporkannya kepada polisi.

Dalam persidangan Dapon membela bahwa ia melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka.

Namun setelah persidangan selama lima hari, hakim distrik Hamidah Ibrahim menyatakan Dapon bersalah karena hubungan itu dilakukan atas paksaan. (ton)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar