09 September 2009

Lolos dari Hukuman Gantung, Seorang TKI di Malaysia Minta Dipulangkan

Rabu, 09 September 2009


TEMPO Interaktif, Mataram - Seorang TKI asal Dusun Kuripan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Suhaidi bin Asnawi alias Adi, 27 tahun, yang terbebas dari ancaman hukuman gantung karena membunuh orang tua majikannya pada tahun 2004, dan kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampoi, Johor Bahru, Malaysia, meminta bantuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Adi melalui pesan pendek yang dikirimkan kepada kakaknya, Syaiful, yang berada di Kediri, Lombok Barat. Ia meminta aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Panca Karsa, Endang Susilowati, yang selama ini menjadi pendampingnya untuk meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Madjdi, agar meminta Presiden SBY dalam rencana pertemuan dengan Perdana Menter Malaysia Sari Datuk Tun Najib Abdul Razak pada 8 Oktober 2009 mendatang, turut membicarakan kepulangannya.

Koordinator Advokasi Kebijakan Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati menjelaskan rencananya untuk bertemu Gubernur Nusa TenggaraBarat Muhammad Zainul Madjdi setelah bertemu juru bicara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Andy Hadianto, Rabu (9/9) pagi. ''Adi kirim SMS ke kakaknya, agar saya cakap dengan pak gubernur, kepulangannya bisa dibicarakan SBY kepada Seri Najib,'' kata Endang.

Mahkamah Tinggi Seremban di Negeri Sembilan Malaysia pada sidangnya 13 Agustus 2007 lalu telah membebaskan dari hukuman gantung setelah pada sidang sebelumnya 19 Maret 2007, perawat Rumah Sakit Jiwa Mataram, Mugni, dan orang tuanya dihadirkan dalam persidangan untuk menyampaikan keterangan bahwa Adi pernah dirawat sewaktu mengalami gangguan jiwa selama di rumahnya. Semestinya, enam bulan setelah keputusan bebas tersebut Adi sudah bisa dipulangkan ke Indonesia.

Waktu itu ia ditahan di penjara Blok Abadi, Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia karena melakukan pembunuhan terhadap ibu majikannya yang bernama Tan Yook Yong pada 15 Juni 2003.  Sebelumnya, untuk membantu menyelamatkan nyawa Suhaidi dari ancaman hukuman gantung, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata sudah pernah berkirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja, Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Luar Negeri untuk minta bantuan melobi Pemerintah Malaysia. Serinata meminta bantuan agar melobi pemerintah Malaysia terhadap pembebasan nasib Suhaidi.

Suhaidi sudah dua kali bekerja di Malaysia. Dia sempat pulang ke Lombok pada awal 2002 dan menderita gangguan sakit jiwa. Setelah itu ia kembali lagi ke Malaysia.

SUPRIYANTHO KHAFID


Tidak ada komentar:

Posting Komentar