07 September 2009

Gaji TKI Minta Dinaikkan

Minggu, 6 September 2009
Laporan wartawan KOMPAS Imam Prihadiyoko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menegaskan pihaknya berencana mengupayakan lagi kenaikan gaji atau upah TKI untuk negara di Timur Tengah dan Asia Pasifik, dengan lebih dulu memanggil kalangan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) guna membicarakan langkah penerapannya dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Jumhur, yang ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/9). Ia sedang berada di Cilacap, usai berdialog dengan calon TKI yang akan bekerja di negara-negara Asia Pasifik (Taiwan dan Hongkong), kalangan PPTKIS dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keberadaan Jumhur di Cilacap merupakan rangkaian kegiatan safari Ramadhan hari ketujuh BNP2TKI.

"Saat ini, merupakan momentum tepat untuk memperjuangkan kembali kenaikan gaji TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di luar negeri," ujarnya.

Jumhur mengatakan, kenaikan gaji TKI di Asia Pasifik antara lain di Singapura dan Malaysia akan dinaikkan dengan kisaran 14-29 persen untuk di Singapura serta 63-81 persen di Malaysia,yakni dari 350 yang kini diterima TKI menjadi 400-450 dollar Singapura dan dari 550 Ringgit Malaysia menjadi 900-1000 Ringgit. Sementara TKI PLRT yang bekerja di negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi, akan diupayakan dengan kenaikan rata-rata 25 persen dari 800 real menjadi 1000 real.

"Krisis ekonomi global sudah mulai pulih, tingkat pendapatan masyarakat pengguna TKI di luar negeri juga semakin membaik sejalan dengan kemajuan ekonomi negaranya, di samping pajak pengguna jasa (majikan TKI) kepada negaranya (levy) tidak naik bahkan cenderung diturunkan oleh negara-negara tujuan penempatan TKI. Karena itu upah TKI PLRT harus segera dinaikkan lagi," jelas Jumhur.

Jumhur mencontohkan, pada saat gaji TKI di Singapura masih 280 dolar Singapura, pemerintah di sana membebankan levy pada majikan TKI sebesar 280 dolar Singapura per bulan. Namun kini dengan gaji TKI sebesar 350 dolar Singapura, levy yang ditetapkan pada majikan hanya 125 dolar Singapura. Penurunan itu, kata Jumhur, memberi selisih lebih 100 dolar Singapura yang bisa dikompensasi oleh majikan untuk menaikkan gaji TKI.

"Jadi, kenaikan gaji TKI tidak bisa ditawar-tawar lagi atau semata-mata sebuah keniscayaan, apalagi melihat gaji tenaga kerja PLRT asal Filipina yang jauh lebih tinggi dibanding TKI," ujarnya. Di Malaysia, pemerintah Filipina mematok upah sebesar 1500 ringgit malaysia untuk tenaga kerja PLRT asal negaranya.

"Untuk di Singapura kenaikan itu relatif kecil, mengingat warga Singapura tergolong kaya raya. Karena itu kenaikan upah TKI yang pantas sebenarnya dari 350 menjadi 500 dolar Singapura," ujar Jumhur.


KOMPAS Imam Prihadiyoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar