07 September 2009

2011, Indonesia Bebas Pemalsuan Dokumen TKI

05 September 2009


Banjar, CyberNews. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan masalah pemalsuan dokumen TKI teratasi tahun 2011 seiring penerapan sistem informasi administrasi kependudukan.

"Jadi dalam dua tahun ini tak akan ada lagi pemalsuan dokumen TKI," kata Jumhur dalam dialog dengan keluarga TKI dan mantan TKI di Balai Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Sabtu.

Jumhur menegaskan masalah pemalsuan dokumen TKI paling sulit diatasi dan pemalsuan itu bisa dilakukan oleh siapa saja. Pemalsuan dokumen TKI antara lain menyangkut identitas diri calon TKI terutama tanggal lahir dan alamat, surat pengantar kepala desa/lurah atau camat, surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di kota/kabupaten setempat, hingga pemalsuan cap stempel instansi pemerintah.

Jumhur mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari proses penempatan TKI seperti sponsor atau calo dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) nakal. "Untuk menghindari masalah ini, TKI yang harus berhati-hati. Jangan mau bila tanggal lahir dan alamatnya dipalsukan," katanya.

Calon TKI, katanya, perlu diajari dan diberikan pemahaman oleh instansi pemerintah untuk mengurus berbagai persyaratan penempatan sesuai prosedur. "Jangan keduluan sponsor atau calo itu," katanya.

Kepala Bidang Penempatan Dinsosnakertrans Kota Banjar Zubaidah dan Camat Langensari Edi Herdianto pada pertemuan itu menyampaikan masalah pemalsuan dokumen TKI sehingga mereka kerap dibingungkan. "Padahal sosialisasi sering dilakukan. Ada kasus ketika kami ingin mengeluarkan rekomendasi tetapi calon TKI justru sudah ikut pelatihan di perusahaan perekrutan," kata Zubaidah.

Edi mengatakan sekitar 12 ribu dari 54 ribu orang penduduk di kecamatannya merupakan TKI tetapi keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur. Ia mengatakan ada perusahaan jasa TKI yang memalsukan kartu tanda penduduk calon TKI yang sebenarnya masih di bawah umur, memalsukan tanda tangan, atau stempel. "Saya heran mengurus tidak sesuai prosedur, kok, bisa berangkat," katanya.

( Ant / CN08 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar