08 Juni 2009

Polisi Akan Tambah Tersangka Kematian Fifih


Jum'at, 05 Juni 2009 | 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang memastikan akan memeriksa Kepala Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terkait dengan kasus kematian Fifih Ariyani, 42 tahun pekerja seks yang tewas kecemplung Sungai Cisadane beberapa waktu lalu.

Kepala satuan reserse kriminal umum Polrestro Tangerang Komisaris polisi Budhi Herdi Susianto kepada Tempo Jumat, (5/6) mengatakan pemeriksaan Kasatpol PP masih menunggu giliran. "Tinggal menunggu penyidiknya, sudah dijadwalkan untuk dipanggil,"kata Budhi.

Budhi juga akan mempertimbangkan empat tersangka lainnya yang kini belum ditahan untuk dilakukan penahanan. Selain berencana menahan para tersangka, Budi juga mengatakan ada kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka baru. "Kita lihat perkembangan kita akan periksa pimpinan (Satpol PP),"kata Budi.

Sebelumnya Wakil kepala satuan Reskrimum Ajun Komisaris Zulkifli mengatakan belum ditahanya empat tersangka karena mereka tidak akan melarikan diri. Terhadap perkara ini polisi mengenakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meningal dunia.

Jika menilik hukumannya sesuai pasal ini maka para tersangka bisa terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kematian Fifih merupakan tanggung jawab Satpol PP. Kepala Bidang Advokasi Hermawanto menyatakan lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

AYU CIPTA

http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/06/05/brk,20090605-180308,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar