09 Juni 2009

Perumahan Tangerang Selatan Akan Ditertibkan Peraturan Wali Kota

Rabu, 27 Mei 2009

TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan untuk mengatur izin pembangunan perumahan di wilayah itu. Peraturan tersebut diharapkan dapat mencegah hilangnya kawasan hijau akibat pembangunan perumahan yang menjamur.

Hal ini juga untuk mengatur tata ruang wilayah (RT/RW) pembangunan fisik sejumlah perusahaan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. 

"Sebagai kota otonomi baru, izin tata ruang perusahaan properti harus melalui mekanisme Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Tangerang Selatan, Hasdanil, kepada Tempo, Rabu (27/5).

Menurutnya, selama ini izin tata ruang pembangunan perumahan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tapi, karena sudah menjadi daerah otonom sendiri, maka izin tata ruang bagi perusahan pengembang perumahan di Tangerang Selatan harus melalui aturan dan tata cara tersendiri. 

"Meskipun, aturan dari Kabupaten masih kita ikuti, namun pemerintah daerah akan melakukan revisi izin RT/RW-nya," kata Hasdanil.

Hasdanil mengatakan izin tata ruang wilayah pembangunan fisik untuk kepentingan bisnis sejumlah perusahaan besar cukup marak, seperti perusahaan properti di Bintaro, Serpong, Pamulang, dan Ciputat. Ini dinilai mengancam kawasan hijau yang tidak boleh dibangun perumahan.

JONIANSYAH
http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/05/27/brk,20090527-178285,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar