Oleh : Grd Maker Nbh
03-Jun-2009, 23:20:32 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Sebuah perusahaan penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di jalan Percetakan Negara X Nomor 30, Jakarta Pusat, digerebek petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (2/6) malam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB itu, polisi menangkap pemilik tempat usaha tersebut berinisial El alias Amri.
"Tempat penampungan calon TKI tersebut digerebek karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perekrutan Calon TKI ke luar negeri," jelas Kabid Humas PMJ, AKBP Chryshnanda Dwi Laksana, Rabu (3/6).
Dijelaskan Chryshnanda, Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut telah merekrut orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan.
"Antara lain banyak calon TKI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa bisa membaca dan menulis atau buta huruf," ungkapnya.
Kini tersangka El alias Amri masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Dit Reskrimsus PMJ. "Ia akan dijerat dengan UU Ketenagakerjaan," tuturnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar