09 Juni 2009

Hari Ini Farida Dipulangkan dari Irak

26/05/2009
Korban Trafficking di Kurdistan

Jakarta, CyberNews. Kabar gembira buat keluarga besar Farida Bt Darjito, PRT migran yang terjebak sebagai korban trafficking di Kurdistan, Irak. Pasalnya, Farida hari ini diperkirakan akan tba di Indonesia.


Untuk diketahui, Farida Bt Darjito (29 tahun) adalah salah satu dari sekian banyak PRT migran Indonesia yang terjebak dalam sindikasi trafficking di Timur Tengah yang dikirimkan ke Irak. Farida akan dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Qatar Air Ways QR 638, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari Selasa, 26 Mei 2009, pukul 16.45 WIB.


Farida Bt Darjito berasal dari Dsn Karang Moncol Desa Bojong Kulon Kec. Susukan Cirebon.


Keberangkatan Farida Bt Darjito ke luar negeri melalui mekanisme resmi dengan negara tujuan Abu Dhabi.


Farida berangkat ke Abu Dhabi pada bulan Maret 2007 dan kemudian dikirimkan ke Irak tanpa informasi yang jelas dari pihak PJTKI maupun agency di Abu Dhabi bahwa Irak merupakan negara konflik dan bukan merupakan negara tujuan bagi TKI.


Kedatangan Farida disambut suka cita oleh pihak keluarganya di Cirebon. Rencananya suami Farida, Rokhbiat (34 tahun) akan menjemput di Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh Migrant CARE. Farida kemudian akan dibawa pulang ke kampung halamannya di Cirebon.


Dipulangkannya Farida ke Indonesia diharapkan bisa menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia bahwa masih banyak PRT migran Indonesia yang hingga saat ini masih terjebak dalam situasi konflik di Irak dan harus segera dipulangkan ke Indonesia.


Selain itu kepulangan Farida juga diharapkan bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan proses hukum bagi 14 orang PRT migran Indonesia yang telah dipulangkan dari Irak ke Indonesia sejak 7 November 2007 lalu. 14 PRT migran tersebut adalah Elly Anita, Darniati, Castini, Siti Julaiha, Aan Fathonah, Fitri Bt Supeda, Cucu Juhaini, Suyati, Hidayah, Emi, Nurlela, Mistiari, Nanik Daryani dan Casinah.


Dari 14 orang tersebut, hanya Darniati yang kasusnya telah selesai diproses secara hukum, sementara 13 orang sisanya masih berhenti di tingkat penyidikan oleh aparat kepolisian. Bahkan Casinah yang pulang pada tanggal 26 Februari 2009 lalu menghadapi pengalaman pahit saat melaporkan kasusnya ke Mabes Polri yang hanya dipandang sebagai masalah remeh temeh dan di tolak karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Atas perlakuan aparat kepolisian tersebut, Casinah mengalami trauma yang dalam. "Pemerintah Indonesia harus segera mengusut tuntas kasus-kasus ini," tegas Migrant CARE dalam siaran persnya ke redaksi SM CyberNews.

(MH Habib Shaleh /CN08)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar