Selasa, 23/06/2009
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Siti Hajar tidak saja mengalami kekerasan fisik ketika bekerja di Malaysia. Pembantu rumah tangga asal Garut tersebut juga mengalami pelanggaran hak asasi untuk menjalankan keyakinan agamanya dengan dipaksa memakan daging babi oleh majikannya.
Presiden UNI MLC (Malaysian Liasion Council) Mohamed Shafie BP Mammal mengatakan, perlakuan yang dialami Siti Hajar telah melanggar HAM. Negara harus menjamin hak asasi setiap pekerja di Malaysia untuk menunaikan keyakinan agamanya.
Menurut dia, ketentuan mengenai jaminan hak asasi setiap pekerja khususnya TKI muslim harus dimasukkan ke dalam MoU antara Indonesia dan Malaysia.
"(Ketentuan) ini bisa dimasukkan dan diperkukuhkan (dalam MoU). Peraturan mengenai ini harus diloloskan," ujar Shafie di kantornya di Bangsar, Kuala Lumpur, Selasa (22/6/2009).
Shafie mengatakan, kekerasan seperti yang dialami oleh Siti Hajar merupakan bentuk perilaku yang sangat bertentangan dengan HAM dan melanggar piagam kemanusiaan universal. Menurutnya, yang harus dipersalahkan dalam hal ini adalah pihak agen penyalur tenaga kerja.
Dia juga mengatakan, masalah tersebut bukan saja menjadi masalah Malaysia, tapi juga menjadi tanggung jawab Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja.
"Untuk orang-orang Islam, jika bekerja di rumah orang non muslim lalu disuruh makan babi, itu merupakan satu penghinaan untuk orang-orang Islam di negara ini," kata dia.
"Seseorang beragama Islam hendaklah bekerja di rumah orang Islam aja. Itu peraturan mesti diloloskan".
Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia Muhammad Iqbal menambahkan, pentingnya ketentuan jaminan hak asasi beragama para TKI dimasukkan ke dalam MoU. Dia beralasan, sekitar 70 persen agen tenaga kerja di Malaysia merupakan milik non-muslim. Sedangkan tenaga kerja asal Indonesia sebagian besar beragama Islam.
"Bahkan kalau perlu, tidak sekedar MoU, tapi harus dinaikkan menjadi MoA(Memorandum of Aggrement) supaya kekuatan hukumnya lebih kuat," cetus Iqbal.
Nasib tragis dialami Siti Hajar yang selama 34 bulan disiksa oleh majikannya di Malaysia sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Tidak hanya penyiksaan, Siti seringkali dipaksa untuk memakan daging babi oleh majikannya yang berbeda agama.
(rmd/irw)
Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jakarta - Siti Hajar tidak saja mengalami kekerasan fisik ketika bekerja di Malaysia. Pembantu rumah tangga asal Garut tersebut juga mengalami pelanggaran hak asasi untuk menjalankan keyakinan agamanya dengan dipaksa memakan daging babi oleh majikannya.
Presiden UNI MLC (Malaysian Liasion Council) Mohamed Shafie BP Mammal mengatakan, perlakuan yang dialami Siti Hajar telah melanggar HAM. Negara harus menjamin hak asasi setiap pekerja di Malaysia untuk menunaikan keyakinan agamanya.
Menurut dia, ketentuan mengenai jaminan hak asasi setiap pekerja khususnya TKI muslim harus dimasukkan ke dalam MoU antara Indonesia dan Malaysia.
"(Ketentuan) ini bisa dimasukkan dan diperkukuhkan (dalam MoU). Peraturan mengenai ini harus diloloskan," ujar Shafie di kantornya di Bangsar, Kuala Lumpur, Selasa (22/6/2009).
Shafie mengatakan, kekerasan seperti yang dialami oleh Siti Hajar merupakan bentuk perilaku yang sangat bertentangan dengan HAM dan melanggar piagam kemanusiaan universal. Menurutnya, yang harus dipersalahkan dalam hal ini adalah pihak agen penyalur tenaga kerja.
Dia juga mengatakan, masalah tersebut bukan saja menjadi masalah Malaysia, tapi juga menjadi tanggung jawab Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja.
"Untuk orang-orang Islam, jika bekerja di rumah orang non muslim lalu disuruh makan babi, itu merupakan satu penghinaan untuk orang-orang Islam di negara ini," kata dia.
"Seseorang beragama Islam hendaklah bekerja di rumah orang Islam aja. Itu peraturan mesti diloloskan".
Presiden Union Migrant (UNIMIG) Indonesia Muhammad Iqbal menambahkan, pentingnya ketentuan jaminan hak asasi beragama para TKI dimasukkan ke dalam MoU. Dia beralasan, sekitar 70 persen agen tenaga kerja di Malaysia merupakan milik non-muslim. Sedangkan tenaga kerja asal Indonesia sebagian besar beragama Islam.
"Bahkan kalau perlu, tidak sekedar MoU, tapi harus dinaikkan menjadi MoA(Memorandum of Aggrement) supaya kekuatan hukumnya lebih kuat," cetus Iqbal.
Nasib tragis dialami Siti Hajar yang selama 34 bulan disiksa oleh majikannya di Malaysia sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. Tidak hanya penyiksaan, Siti seringkali dipaksa untuk memakan daging babi oleh majikannya yang berbeda agama.
(rmd/irw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar