09 Juni 2009

Calo TKI Ilegal di Banyuwangi Ditangkap

Selasa, 09 Juni 2009


TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Kepala Kepolisian Sektor Genteng, Kecamatan Genteng, Banyuwangi serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menangkap calo tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Achmad Yani, warga Desa Canga'an, Kecamatan Genteng. Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat laporan salah satu keluarga TKI ilegal yang diberangkatkan tersangka ke Malaysia.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Genteng, Ajun Komisaris Hery Subagyo, polisi mendapat laporan dari keluarga Sumartini, 35 tahun, warga Desa Canga'an, Kecamatan Genteng.

Tiga tahun lalu, Sumartini diberangkatkan bersama-sama dengan tiga orang lain dari Kabupaten Lumajang ke Malasyia dengan jalur laut melalui Dumai, Kepulauan Riau. Selama ini, kata AKP Hery, pelaku beroperasi sendiri, dan tidak terkait dengan perusahaan pengerah jasa. "Dia sudah lama beroperasi," kata Hery, Selasa (08/06).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Dodik Widodo, selama tiga tahun bekerja di Malasyia sebagai pembantu rumah tangga, Sumartini tidak mendapat gaji layak. Bahkan dia dituduh mencuri perhiasan majikannya, dan sempat dipenjara 5 bulan di Malasyia.

Pasca penahanan itu, Sumartini mengalami depresi berat sehingga terpaksa dipulangkan ke Indonesia. Dia sempat dirawat di rumah sakit Mabes Polri. "Minggu lalu dia sudah pulang ke Banyuwangi dan hanya membawa gaji Rp 5 juta," kata Dodik.

Menurut Dodik, dalam UU 39/2004 pemberangkatan TKI keluar negeri tidak boleh melalui perseorangan melainkan harus melalui perusahaan pengerah jasa yang mendapat ijin resmi dari Pemerintah. "Bila perorangan, ancamannya maksimal 5 tahun penjara," katanya.

IKA NINGTYAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar