08 Juni 2009

Anak Jalanan Kota Padang Makin Meresahkan

Minggu, 7 Juni 2009

PADANG, KOMPAS.com — Aksi para anak jalanan (anjal) di Kota Padang kian meresahkan dan mengganggu para pengguna kendaraan bermotor. Sonya (35), ibu rumah tangga yang bekerja di salah satu perusahaan swasta, menuturkan, dirinya pernah dirugikan oleh ulah anjal.
     
"Sabtu pagi kemarin, saya tengah berhenti di lampu merah perempatan dekat gedung Bagindo Azizchan (tak jauh dari kantor Pol PP Padang). Tiba-tiba datang seorang anjal mengetuk keras kaca mobil dengan kayu berpaku tutup botol," katanya, Sabtu.
     
Tidak mau mereka (anjal) berbuat macam-macam, Sonya langsung memberikan recehan dengan harapan cepat berlalu dari mobil. "Parahnya lagi, sesampai di kantor, saya justru menemukan dua jejak goresan di mobil, lokasinya persis di posisi anjal yang minta recehan tadi," katanya.
     
Sementara itu, Andi (30), pengendara sepeda motor, mengungkapkan hal yang sama. "Anjal di sini sudah masuk kategori meresahkan, tak cuma para pengendara mobil yang dimintai recehan, pengguna sepeda motor juga," katanya.
     
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemko Padang, Haryanto Rustam, mengatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan anak jalanan (anjal).
     
"Ini merupakan langkah pengurangan pengemis dan anjal di jalanan," katanya.
     
Dia menerangkan, Perda anjal sudah wajib dimiliki Padang selaku ibu kota Provinsi Sumbar, apalagi pertumbuhan anjal mendekati dua persen setiap tahun yang menjadikan keberadaan anjal sudah sangat meresahkan.  
     
"Kadang kalau tidak diberi, mata dipelototkan ke pengendara mobil, atau kaca mobil dan dinding diketok dengan uang recehan," katanya.

http://regional.kompas.com/read/xml/2009/06/07/09112916/anak.jalanan.kota.padang.makin.meresahkan
     
Dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang anjal, sasaran sanksi justru banyak ke pihak non-anjal (pemberi uang). Salah satu pasal ditegaskan; pihak pemberi uang ke anak jalanan dan pengemis dikenai sanksi tipiring, dengan denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama lima bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar