06/04/2009 Hong Kong, CyberNews. Menjelang pemilu 2009, Aliansi Cabut UU No. 39/2004, yang terdiri dari 41 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong, kembali beraksi di depan KJRI Hongkong. Tidak kurang 300 orang dari berbagai organisasi massa BMI di Hong Kong, bergabung menuntut pencabutan UU PPTKIL dan segera meratifikasi konvensi buruh migran. Aksi yang diawali dengan penggalangan massa di daerah Victoria Park yang menjadi pusat kegiatan BMI ini dibagi di 3 titik. Yakni di Lapangan Rumput, Kolam perahu, dan di depan Perpustakaan. Sekitar jam 12.00, massa dari 3 titik yang berhasil digalang berkumpul di samping Sogo, yang menjadi start march ke KJRI. Di sini, massa aksi melakukan aksi performance art dengan menyanyikan lagu-lagu progresif dengan diiringi tabuhan rebana dari organisasi keagamaan. Aksi ini mengundang perhatian bagi warga sekitar dan wisatawan asing yang kebetulan berlalu-lalang disekitar tempat itu. Baru sekitar jam 13.15, massa bergerak menuju KJRI. Dalam aksi kali ini, BMI Hongkong, mewakili suara buruh migran Indonesia yang tersebar di seluruh dunia, mendesak pemerintah Republik Indonesia, sesegera mungkin mencabut UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Selain itu BMI Hongkong juga mendesak pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990, tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya, serta melibatkan BMI dalam setiap proses pembuatan kebijakan buruh migran. Karsiwen, wakil ketua ATKI, membeberkan berbagai kelemahan UU 39/2004 dan imbas yang yang diterima BMI karena kelemahan UU tersebut. "Sudah bukan rahasia lagi jika UU No. 39/2004 ini hanya merupakan legalisasi atas pemerasan dan penindasan terhadap BMI, karena UU tersebut hanya memuat pengaturan pengiriman BMI ke luar negeri, yang sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta yakni PJTKI/PPTKKIS," kata dia . "Bahkan dengan UU tersebut, PJTKI menjadi penguasa dalam urusan pengerahan BMI ke luar negeri yang kebal hukum, karena di dalamnya tidak tercantum satu ayat pun yang memuat tentang sangsi, bagi PJTKI yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak BMI dalam bentuk pemerasan dan penindasan," ujar BMI yang akrab dipanggil dengan nama Iweng. Iweng juga menyinggung masalah pemilu 2009. "Selama ini, pemilu di Indonesia tidak menghasilkan perubahan terhadap keadaan BMI. Yang ada adalah penderitaan BMI dari setiap pemilu ke pemilu semakin bertambah dalam. Pemilu yang ada bukanlah menghasilkan perintahan baru yang peduli terhadap rakyatnya, melainkan hanya pergantian rejim kekuasaan saja." Sementara itu, Anik Setyo, Wakil Ketua IMWU, dalam orasinya mengatakan pentingnya ratifikasi Konvensi Buruh Migran. "Selama ini, pemerintah Indonesia belum mempunyai UU perlindungan BMI, yang ada UU No 39 yang pada hakekatnya merupakan UU penempatan. Pada tahun 2004 pemerintah sudah menandatangani konvensi ini, namun sampai hari ini pemerintah menanggalkan komitmen untuk meratifikasi konvensi tersebut. Mengapa hal demikian terjadi? karena jika pemerintah meratifikasi, uang yang menjadi pemasukan bagi PJTKI dan pejabat korup negara akan berkurang," katanya "Hal inilah bukti bahwa pemerintah indonesia sekalipun selain PJTKI, tidak pernaah melihat BMI sebagai manusia, namun sebagai barang dagangan. Lebih-lebih ditengah situasi krisis umum yang terjadi hari ini. Rafitikasi Konvensi Buruh Migran adalah perlu! BMI butuh perlindungan!" terang wakil ketua IMWU ini. (MH Habib Shaleh /CN08) |
06 April 2009
KJRI Hongkong Didemo Ratusan TKI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar