05 April 2009

Banding, Vonis Mantan Duta Besar di Singapura Berkurang Enam Bulan

Kamis, 02 April 2009


TEMPO Interaktif ,  Jakarta: Majelis hakim pengadilan banding menurunkan vonis Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Slamet Hidayat. "Hukumannya diturunkan, jadi 2 tahun 6 bulan," kata hakim Madya Suhardja saat dihubungi, 2 April 2009.


Slamet Hidayat mulanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, 17 Desember 2008. Dia dinyatakan terbukti telah melakukan penggelembungan dana renovasi pembangunan gedung dan mess kedutaan Indonesia di Singapura. Perbuatan ini merugikan negara sebesar Rp 8 miliar.

Menurut Madya, hukuman Slamet diringankan karena terdakwa telah mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya. "Uang telah dikembalikan sebelum perkara ditangani KPK," ujarnya. Madya menjelaskan umlah uang yang belum dikembalikan hanya tersisa Rp 135 juta.

Pengurangan hukuman juga berlaku bagi mantan bendahara Kedutaan, Erizal. Hukuman mantan bawahan Slamet yang sebelumnya dihukum 3 tahun ini juga diturunkan menjadi 2 tahun 6 bulan. "Terdakwa 2 hanya menjalankan perintah atasan," kata Madya. Adapun jumlah denda yang dikenakan kepada keduanya tidak berubah, yaitu Rp 150 juta.

FAMEGA SYAVIRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar