Republika
15 Oktober 2009
MEDAN--Sebagian besar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, tidak mengetahui prosedur memperpanjang kontrak kerja. Ketidakpahaman khususnya mengenai pembayaran asuransi dan dana pembinaan.
Akibatnya, sebagian TKI dan pihak lain, menganggap terjadi pemerasan terhadap TKI, kata Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Sumut, Drs. H. Sumadi Muhsin di Medan, Kamis (15/10).
Sumadi mengatakan, setiap TKI yang telah habis masa kontrak kerja diwajibkan membayar asuransi TKI paripurna sekitar Rp400 ribu. Asuransi itu untuk jaminan dirinya jika ingin melanjutkan kerja di luar negeri.
TKI berhak memilih perusahaan asuransi yang menjadi mitra BP3TKI, seperti Mitra Dana dan Jasindo sebagai tempat pembayaran biaya tersebut. Setelah itu, TKI yang ingin memperpanjang kontrak tersebut harus membayar Dana Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan TKI (DP3TKI) yang akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya DP3TKI itu sebesar 15 dolar AS sehingga sangat fluktuatif jika dirupiahkan karena tergantung dari nilai tukar mata uang asing itu terhadap rupiah.
Ketentuan pembayaran itu tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setelah kewajiban itu dibayarkan, para TKI itu hanya menunjukkan slip pembayaran tersebut ke BP3TKI Sumut untuk mendapatkan keterangan perpanjangan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Hanya itu, tidak ada biaya lain. BP3TKI Sumut tidak bersentuhan dengan uang," kata Sumadi.
Namun, ungkap dia, banyak TKI yang tidak mengetahui atau masih bingung tentang tata cara memperpanjang kontrak kerja tersebut.
Karena itu, BP3TKI Sumut sering menempatkan petugasnya di Bandara Polonia Medan untuk menjelaskan prosedur tersebut kepada TKI yang habis kontrak dan baru pulang dari luar negeri.
"Mereka (TKI) diberikan buku petunjuk dan di beri pengarahan agar tidak bingung lagi jika ingin memperpanjang kontrak kerja," ujar Sumadi. ant/itz
15 Oktober 2009
MEDAN--Sebagian besar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, tidak mengetahui prosedur memperpanjang kontrak kerja. Ketidakpahaman khususnya mengenai pembayaran asuransi dan dana pembinaan.
Akibatnya, sebagian TKI dan pihak lain, menganggap terjadi pemerasan terhadap TKI, kata Kepala Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Sumut, Drs. H. Sumadi Muhsin di Medan, Kamis (15/10).
Sumadi mengatakan, setiap TKI yang telah habis masa kontrak kerja diwajibkan membayar asuransi TKI paripurna sekitar Rp400 ribu. Asuransi itu untuk jaminan dirinya jika ingin melanjutkan kerja di luar negeri.
TKI berhak memilih perusahaan asuransi yang menjadi mitra BP3TKI, seperti Mitra Dana dan Jasindo sebagai tempat pembayaran biaya tersebut. Setelah itu, TKI yang ingin memperpanjang kontrak tersebut harus membayar Dana Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan TKI (DP3TKI) yang akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya DP3TKI itu sebesar 15 dolar AS sehingga sangat fluktuatif jika dirupiahkan karena tergantung dari nilai tukar mata uang asing itu terhadap rupiah.
Ketentuan pembayaran itu tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang TKI dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Setelah kewajiban itu dibayarkan, para TKI itu hanya menunjukkan slip pembayaran tersebut ke BP3TKI Sumut untuk mendapatkan keterangan perpanjangan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Hanya itu, tidak ada biaya lain. BP3TKI Sumut tidak bersentuhan dengan uang," kata Sumadi.
Namun, ungkap dia, banyak TKI yang tidak mengetahui atau masih bingung tentang tata cara memperpanjang kontrak kerja tersebut.
Karena itu, BP3TKI Sumut sering menempatkan petugasnya di Bandara Polonia Medan untuk menjelaskan prosedur tersebut kepada TKI yang habis kontrak dan baru pulang dari luar negeri.
"Mereka (TKI) diberikan buku petunjuk dan di beri pengarahan agar tidak bingung lagi jika ingin memperpanjang kontrak kerja," ujar Sumadi. ant/itz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar