Gadis-gadis Tanpa KTP Terungkap di OYK di Jakarta BaratOktober 15, 2009 - 16:29 KEBON JERUK (Pos Kota) - Tim Penertib OYK Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Kamis (15/10), terdiri Imigrasi, Perumahan, Sosial, Tenaga Kerja didukung Kepolisian, TNI, Satpol PP/Linmas dan unsur RT/RW, terpaksa menggiring dua gadis belia tanpa identitas sama sekali. "Saya datang di tempat ini Rabu malam, KTP saya hilang," ujar Lidia, asal Bangka Belitung pada petugas, ketika mendatangi tempat kos di Komplek Aldiron Hero, Jl Daan Mogot, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk. Lidia memperkirakan dompetnya dicopet saat perjalanan ke Jakarta,sehingga seluruh identitasnya hilang termasuk KTP. Sedang satu gadis lagi bernama Putri asal Bekasi, baru tiba di kos-kosan tersebut Rabu (14/10), mengaku sudah tinggal di kos-kosan lebih dari 4 bulan. Selama ini belum pernah membuat KTP, baik di Jakarta maupun maupun di Bekasi. "Saya memang belum pernah membikin KTP," kata Putri, karyawati yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jl Daan Mogot itu. Kedua gadis ini digiring untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Kita membawa mereka untuk mengikuti sidang di Kebonjeruk," kata Syamsul Huda, Lurah Durikepa Petugas juga mendtangi kos-kosan lain di Jl Patra Tomang I, di tempat kos ini memiliki 90 kamar, 23 orang diantaranya tidak memiliki identitas lengkap. " Saya belum sempat bikin KTP DKI Jakarta Pak," kata Meutia Eka Putri (27), sambil menunjukan KTP Bekasi, Jawa Barat. Padahal, wanita berkulit kuning langsat itu.sudah tinggal di rumah kos itu lebih 3 tahun. Maka KTP miliknya disita petugas, untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Walikota Jakarta Barat, HM.Djoko Ramadhan, mengharapkan melalui OYK ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan perundang-undangan tentang administrasi dan ketertiban umum di Jakarta Barat Sementara itu Achmad Fauzi, Kasudin Dukcapil Jakarta Barat, mengatakan sasaran OYK di Kecamatan Kebon Jeruk difokuskan di empat kelurahan, yakni Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Duri Kepa dan Kebon Jeruk. "Besok dilanjutkan di tiga kelurahan lainnya, " paparnya.. OYK yang dilancarkan Kamis menjaring 248 Warga Negara Indonesia dan 1 orang warga negara India. Sedang yang diajukan kepersidangan 184 orang, Mereka yang terbukti melanggar dikenakan denda rata-rata Rp 20 ribu sampai Rp25 ribu/orang. (herman/dms). |
15 Oktober 2009
Gadis-gadis Tanpa KTP Terungkap di OYK di Jakarta Barat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar