Kamis, 15 Oktober 2009 | 16:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 132 warga terbukti melanggar Perda 8/2007 Soal identitas kependudukan, yang didapat dari Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) dalam tiga wilayah kelurahan, yaitu Kelurahan Utan Panjang,Cempaka Baru dan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Dari 132 warga yang terjaring tanpa identitas tersebut, merupakan warga pendatang baru. Sebanyak 69 warga berasal dari Kelurahan Cempaka Baru, 40 warga dari Utan Panjang dan 23 warga dari Kebon Kosong, termasuk WNA. "Rencananya 132 warga yang terjaring operasi yustisi hari ini,akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini," ujar Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), M Hatta di Jakarta, Kamis (15/10). Setelah disidangkan di PN Jakarta Pusat, ke-132 warga tanpa identitas tersebut akan kembali di data diwilayah setempat, untuk kemudian dibuatkan KTP. Namun kalau memang masih terbukti melanggar, mereka akan dimasukkan ke Dinas Sosial di Kedoya, baru kemudian diurus untuk dipulangkan ke wilayah asalnya masing-masing. Operasi Yustisi Kependudukan kali ini merupakan operasi yang ketiga kalinya digelar, setelah dilakukan pada 6 dan 13 Agustus lalu. "Berikutnya operasi Yustisi ini akan dilakukan dua kali lagi, yaitu pada akhir bulan Oktober dan pertengahan November nanti," tambah Hatta. http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/15/16390324/132.Warga.Jakpus.Terjaring.OYK |
15 Oktober 2009
132 Warga Jakpus Terjaring OYK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar