07 September 2009

Tanpa Aturan Perlindungan Pembantu, Negosiasi Buruh Migran Lemah

Senin, 07 September 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pemantau buruh migran, Migrant Care, mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang yang melindungi pembantu rumah tangga.

Tak adanya aturan tersebut di tanah air kerap jadi penyebab lemahnya negosiasi pemenuhan hak tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Kalau di dalam negeri gaji standarnya tak ada, bagaimana bisa kita minta gaji buruh migran harus pakai standar," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi, Senin (7/9).

Indonesia saat ini tengah bernegosiasi dengan Pemerintah Malaysia soal perubahan nota kesepahaman pekerja informal di negeri itu. Negosiasi terhambat karena menunggu persetujuan Parlemen Malaysia terlebih dahulu.

Anis menilai negosiasi pemerintah tak maksimal. Semestinya, kata dia, pemerintah bernegosiasi dengan bekal undang-undang tentang perlindungan pembantu rumah tangga yang telah disahkan. "Kami minta rancangan undang-undang tentang pembantu segera dibahas," ujarnya.

Sebab, menurut dia, perlindungan hukum pembantu rumah tangga di tanah air kerap ditanyakan negara tujuan TKI saat pemerintah Indonesia menegosiasikan hak-hak TKI.

ANTON SEPTIAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar