08 September 2009

Indonesia Butuh Dua Perwakilan lagi di Arab Saudi

Pecahkan Masalah TKI

05 September 2009

Media Indonesia

 

JAKARTA--MI: Pemerintah Indonesia selayaknya memiliki dua kantor perwakilan lagi di Arab Saudi menyusul semakin banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan ke negara itu dan meningkatnya masalah yang dihadapi TKI di sana.

Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunsu M Yamani dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (4/9), mengatakan tahun lalu sebanyak  234.643 TKI ditempatkan ke negara itu dan sepanjang tahun lalu terdapat 22.035 kasus yang terjadi di sana.

"Rata-rata Indonesia menempatkan 20.000-25.000 TKI ke Saudi. Angka itu terbesar untuk wilayah timur tengah dan hanya bisa dibandingkan dengan penempatan ke negeri jiran, Malaysia," kata Yunus.

Saat ini terdapat dua perwakilan Indonesia di Arab Saudi, yakni KBRI di Riyadh dan KJRI di Jeddah. Menurut Yunus, dengan hanya memiliki dua kantor perwakilan tersebut maka pelayanan yang diberikan tidak maksimal, sedangkan penyebaran TKI di sana hampir merata, hingga ke kota-kota di daerah perbatasan.

"Terdapat 42 kota di Arab Saudi yang banyak ditempati TKI. Untuk mengatasi penyebaran tersebut dibutuhkan, minimal dua perwakilan lagi di Saudi," kata Yunus.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan KBRI dan KJRI, dengan segala keterbatasan yang ada, untuk tetap memberi pelayanan yang baik kepada TKI. "Mereka adalah pahlawan bagi keluarga dan pejuang yang membantu Indonesia mengatasi pengangguran dengan pengorbanan berpisah dengan sanak keluarga, anak, suami, atau istri," kata Yunus.

Dia mengungkapkan beberapa kasus dimana ketika perusahaan jasa TKI (PJTKI) menyampaikan masalah yang dihadapi TKI-nya, tetapi malah di beri sanksi tidak mendapatkan pelayanan administrasi hingga PJTKI tersebut menyelesaikan masalah TKI tersebut.

Yunus juga mengungkapkan bahwa banyak kasus TKI yang kadang berujung pada kematian karena tidak diselesaikan dengan cepat, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya kantor perwakilan Indonesia. Dia mencontohkan kasus Nurhafifah yang meninggal terbunuh sekitar satu tahun lalu, kasusnya baru diselesaikan saat ini dengan memberikan diat (uang duka cita) sebesar 60.000 Real atau sekitar Rp150 juta.

"Himsataki berupaya menyelesaikan pembayaran diat dari majikan TKI itu, karena kasus ini terkatung-katung hampir setahun, sedangkan majikan yang bersalah dihukum penjara saat ini," kata Yunus.

Dana tersebut diserahkan Yunus kepada Marullah (kakak kandung almarhumah) dalam sebuah acara sederhana di Kantor Himsataki di Condet. Nurhafifah binti Sukari Sarbibni asal Malang dan meninggal dunia di Abha Arab Saudi.

Saat ini Himsataki juga sudah mengurus uang diat atas nama TKI Muhsinin Bin Amaq Masei Sirma yang wafat karena kecelakaan kerja tahun lalu di Mekkah. (Ant/OL-03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar