Rabu, 24 Juni 2009
TEMPO Interaktif, Bandung: Duta Besar RI untuk Arab Saudi Dr Salim Segaf Al Jufri mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program asuransi lokal untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara itu.
"Sekarang mulai mengarah ke sana, mudah-mudahan dalam waktu dekat," katanya di Bandung, Rabu (23/6).
Menurutnya, mekanisme asuransi tengah dirembukkan dengan perusahaan asuransi di negara itu. Nantinya, premi asuransi bagi TKI itu akan dibayar oleh para majikan yang mempekerjakannya.
Salim menjanjikan tidak akan ada pemotongan penghasilan para TKI untuk mendapatkan perlindungan itu. Asuransi itu nantinya untuk melindungi pekerja dari kasus gaji yang tidak dibayar hingga asuransi jiwa.
Dia mengatakan, dari seluruh kasus pekerja Indonesia di Arab Saudi, porsi terbesar adalah kasus pekerja yang tidak mendapatkan bayaran. "Dari semua kasus, 85 persen itu kasus gaji yang tidak dibayar, sisanya itu seperti dianiaya majikan, kabur, dan lain sebagainya," kata Salim.
Jika sistem ini berjalan, paparnya, kasus majikan yang mangkir membayar gaji akan selesai. Sistem asuransi lokal akan membayar penuh gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh majikannya.
Dengan sistem ini nantinya TKI tidak perlu menunggu berbulan-bulan mendapatkan kepastian pembayarannya. "Cukup seminggu nanti sudah selesai dan bisa pulang."
Salim mengatakan kecenderungan kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi berkurang. Penyebabnya, porsi tenaga kerja yang memiliki keahlian makin bertambah. Kedutaan, lanjutnya, menempatkan pegawainya untuk piket bergantian di semua bandara di negara itu untuk memastikan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
Kasus terakhir di negara itu adalah meninggalnya TKI asal Bandung, Antin Supriatin. Dia dikabarkan meninggal akibat terbakar. Namun, kedutaan belum bisa memastikan penyebabnya karena masih dalam penelusuran. "Mungkin kecelakaan kerja," kata Salim.
Data pemerintah Arab Saudi, papar Salim, tenaga kerja Indonesia di negara itu mencapai 925 ribu orang. Setiap bulannya, lanjutnya, sektiar 20 ribu di antaranya kembali ke tanah air dan saat yang sama antara 20 ribu sampai 25 ribu orang masuk ke negara itu.
Kasus imigrasi yang sering terjadi di negara itu yang menimpa warga Indonesia, lanjutnya, soal overstay atau kelebihan masa tinggal melalui jalur umroh atau pekerja yang kabur dari majikannya.
Biasanya, lanjut Salim, kasus ini terjadi di wilayah barat Arab Saudi, yakni Jeddah, Makah, dan Madinah. Rata-rata setiap bulan ada 1.000 hingga 2.000 orang. "Mereka dipulangkan setiap tahun oleh pemerintah Arab Saudi," katanya.
AHMAD FIKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar