03 Juni 2009

Tempat Penampungan TKI Digerebek

Republika Newsroom
Rabu, 03 Juni 2009

JAKARTA -- Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jalan Percetakan Negara X Nomor 30 Jakarta Pusat digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Selasa (2/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang Pemilik berinisial EL alias Amri berhasil ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrsynanda kepada wartawan Rabu (3/6) membenarkan terkait dengan penggerebekan tersebut. "Mereka tidak memenuhi ketentuan persyaratan perusahaan," ujarnya

Sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perekrutan Calon TKI ke luar negeri, Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) harus memenuhi standar rekrutmen. Diantaranya calon TKI harus bisa membaca dan menulis. Tapi ternyata mereka yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga banyak yang tidak bisa melakukan keduanya. "Ini jelas melanggar karenanya harus segera ditangani," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan penampungan calon tenaga kerja yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tempat penampungan itu tidak memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan. Dari tempat penampungan itu, kemudian Polisi menangkap pemilik tempat usaha berinisial El alias Amri.

Kini, tersangka El alias Amri masih menjalani proses pemerksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku dapat dijerat dengan UU Ketenaga-kerjaan. "Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus. Sudah ditangani langsung oleh Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya," paparnya. - thr/ahi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar