Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrsynanda kepada wartawan Rabu (3/6) membenarkan terkait dengan penggerebekan tersebut. "Mereka tidak memenuhi ketentuan persyaratan perusahaan," ujarnya
Sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perekrutan Calon TKI ke luar negeri, Perusahaan Jasa Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) harus memenuhi standar rekrutmen. Diantaranya calon TKI harus bisa membaca dan menulis. Tapi ternyata mereka yang hendak diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga banyak yang tidak bisa melakukan keduanya. "Ini jelas melanggar karenanya harus segera ditangani," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan penampungan calon tenaga kerja yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar tempat penampungan itu tidak memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan. Dari tempat penampungan itu, kemudian Polisi menangkap pemilik tempat usaha berinisial El alias Amri.
Kini, tersangka El alias Amri masih menjalani proses pemerksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku dapat dijerat dengan UU Ketenaga-kerjaan. "Saat ini masih dilakukan pengembangan kasus. Sudah ditangani langsung oleh Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya," paparnya. - thr/ahi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar