03 Juni 2009

Satpol PP, Tumpang Tindih dengan Kepolisian



BERITA KOTA
Selasa, 02 Juni 2009

 JAKARTA, BK
Desakan pembubaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin kencang. Salah satunya dari Imparsial, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermarkas di Jl Diponegoro No 9 Jakarta, karena tugas pokok dan fungsinya tumpang tindih dengan kepolisian. Koordinator Riset Imparsial Al Araf, Senin (1/6) menegaskan, berdasarkan pengkajian atas banyaknya masalah yang ditimbulkan ulah Satpol PP serta pascameninggalnya Siti balita (4,5) di Surabaya setelah tersiram kuah bakso dan pekerja seks komersial (PSK) di Tangerang, Fifi, disimpulkan bahwa institusi tersebut tak patut dipertahankan.

Kendati demikian, bukan berarti personel Satpol PP harus di-PHK. "Tenaga yang bergabung diinstitusi tersebut tak dipecat, tapi dialihkan. Personel yang masih kuat bisa menjadi polisi dan yang tak memungkinkan digabungkan ke kantor pemerintahan. Tetapi harus tetap melalui tahapan seleksi," katanya kepada wartawan, Senin (1/6). Guna mewujudkan keinginan itu, lanjut Al Araf, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan para anggota DPRD Jakarta terpilih. "Kita berharap keinginan itu bisa dikabulkan. Jika gagal, kita tidak akan berkecil hati. Kita akan terus melakukan kontrol sosial agar Satpol PP tidak bertingkah pongah," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, tugas utama Satpol PP adalah menyelenggarakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Namun faktanya menunjukkan, sepakterjang institusi itu malah menimbulkan keresahan, penindasan, dan pelanggaran HAM, termasuk hak atas rasa aman dan damai.Satpol PP juga bisa menjadi kepanjangan tangan kepentingan politik kepala daerah yang berkolaborasi dengan modal dan kepentingan lain di balik proyek penertiban serta penggusuran yang menjadi faktor pendorong dilakukannya aksi beringas saat berhadapan dengan masyarakat.

Berdasarkan data dari hasil penelitian itulah, tambah Al Araf, Satpol PP tidak bisa dilihat dari sekadar masalah penyimpangannya. Tapi berakar dari berbagai persoalan yang melekat pada institusi itu.
Rekomendasi pembubaran didasarkan tiga hal, pertama watak militeristik Satpol PP tak mudah dihilangkan, keberadaan Satpol PP mengakibatkan tumpang tindih antarkewenangan pengamanan dan kewenangan penegakan hukum. O amh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar