09 Juni 2009

Revitalisasi Pasar Baru Bekasi Dinilai Ilegal

Minggu, 07 Juni 2009     
Penulis : Golda Eksa
 
BEKASI--MI: Proses revitalisasi Pasar Baru Bekasi Timur oleh developer terbilang ilegal. Hal tersebut lantaran persetujuan anggota DPRD terkait penggunaan aset pemerintah setempat itu tidak disertakan.

Kepada Media Indonesia, Minggu (7/6), Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Sutriyono menjelaskan, lahan seluas 9.500 m2 yang dijadikan pasar tradisional ini merupakan milik pemerintah. Selain itu ratusan pedagang juga memiliki hak guna pakai (HGP) hingga 2012.

"Boleh saja pasar direvitaliasi oleh pihak ketiga (developer) namun harus melalui prosedur paripurna DPRD dulu. Aset pemerintah tidak boleh semudah itu diserahkan kepada pihak lain," katanya.

Menurutnya, Komisi A yang membidangi Pemerintahan ini menilai sikap pemrintah merevitalisasi pasar terlalu terburu-buru. Dampaknya beberapa kali pedagang protes dan demonstrasi menuntut pelunasan HGP.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Dispererak) Saur Tampubolon, lanjutnya, terkesan arogan. "Jangan mementingkan untung saja, pikirkan juga nasib ratusan pedagang yang tergerus."

Pernyataan illegal, imbuhnya, karena pemerintah setempat secara langsung meminta pihak ketiga mengelola pasar tanpa menyertakan syarat-syarat terkait. Dikhawatirkan dengan tidak disertakannya prosedur resmi maka aset pemerintah bisa lepas ketangan swasta. "Tidak ada kata maaf jika aset pemerintah hilang terlebih hanya karena keuntungan semata," katanya.

Aksi protes penghentian proyek revitalisasi pasar oleh pedagang ditanggapi lembaga legislatif dan segera melakukan pemanggilan guna meminta penghentian proyek. Hasilnya Kadis Pererak Saur Tampubolon bersikukuh pada pandangannya dan mengabaikan gejolak protes pedagang. (GG/OL-02)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/78604/36/5/Revitalisasi-Pasar-Baru-Bekasi-Dinilai-Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar