Jakarta ( Berita ) : Departemen Luar Negeri Republik Indonesia mengkhawatirkan rencana penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akan memunculkan lebih banyak tenaga kerja ilegal yang masuk ke negara itu.
"Rencana penghentian ini ibararnya seperti 'keran air' yang ditutup, tentu airnya akan berusaha mencari jalan untuk keluar," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat [19/06] . Menurut dia, hal semacam inilah yang segera dicarikan jalan keluarnya.
Ia mengatakan, perlu proses internal di dalam negeri, terutama dalam hal perundang-undangan untuk melindungi para TKI.
Selain itu, lanjut dia, hingga saat ini Departemen Luar Negeri juga belum diajak berkomunikasi oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang rencana penghentian TKI ke Malaysia. "Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang rencana itu," katanya.
Namun, lanjut dia, jika memang akan dilakukan moratorium mengenai pengiriman TKI ini, maka harus dikomunikasikan dengan negara yang bersangkutan.
Ia menuturkan, dalam penyelesaian masalah TKI ini, harus dimulai dengan pembenahan dari dalam negeri. "'Bola' permasalahan TKI saat ini ada di dalam negeri," katanya.
Ia mengungkapkan, setiap hari Departemen Luar Negeri, melalui kedutaan, menerima laporan keluhan dari para TKI. "Permasalahan yang paling banyak dikeluhkan seputar masalah gaji yang tidak dibayar," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, Departemen Luar Negeri hanya memantau sekitar 3,2 juta TKI yang secara resmi melaporkan diri ke kedutaan Indonesia di sejumlah negara.
Departemen Luar Negeri, kata dia, meyakini jumlah TKI yang berada di luar negeri melebihi jumlah tersebut, sekitar 7 juta orang. "Banyak TKI di luar negeri yang tidak terdokumentasi. Sedangkan jumlah pengiriman tenaga kerja terbanyak ke Malaysia yang mencapai dua juta orang," katanya. ( ant )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar