19 Juni 2009

Langgar Aturan Merokok Denda Rp 50 Juta

18/06/2009 13:13
Liputan6.com, Jakarta: Operasi yustisi para perokok berlangsung di kawasan Bulevar Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/6). Sesuai dengan peraturan daerah, mereka yang tertangkap tangan akan dikenai sanksi tindakan pidana ringan dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Ada tujuh kawasan larangan merokok, yaitu:
-tempat ibadah
-tempat proses belajar-mengajar
-tempat layanan kesehatan
-angkutan umum
-arena kegiatan anak
-tempat umum dan tempat kerja

Pemerintah DKI Jakarta sendiri mewajibkan setiap gedung menyediakan ruang merokok. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mencemari udara sekitar dengan asap rokok Anda.(OMI/VIN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar