18/06/2009 13:13
Liputan6.com, Jakarta: Operasi yustisi para perokok berlangsung di kawasan Bulevar Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/6). Sesuai dengan peraturan daerah, mereka yang tertangkap tangan akan dikenai sanksi tindakan pidana ringan dengan ancaman kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.Ada tujuh kawasan larangan merokok, yaitu:
-tempat ibadah
-tempat proses belajar-mengajar
-tempat layanan kesehatan
-angkutan umum
-arena kegiatan anak
-tempat umum dan tempat kerja
Pemerintah DKI Jakarta sendiri mewajibkan setiap gedung menyediakan ruang merokok. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mencemari udara sekitar dengan asap rokok Anda.(OMI/VIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar