19 Juni 2009

6 Rumah di Puri Indah Segera Disegel

Sabtu, 20 Juni 2009

Berita Kota

Penyegelan bangunan yang melanggar peruntukan melebar. Dalam waktu dekat Sudin P2B Jakarta Barat akan menyegel enam bangunan di Jl Puri Indah, Kembangan.

KASUDIN P2B Jakbar Indrajit mengatakan, keenam bangunan tersebut berubah fungsi menjadi apotek, restoran, dan playgroup. "Memang ada beberapa rumah yang digunakan pemiliknya sebagai tempat usaha, kita telah melayangkan surat peringatan. Dan dalam waktu dekat ini akan kita segel," katanya, Jumat (19/6).

Sebelum dilakukan penyegelan, kata Indrajit, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena sebagian besar telah memiliki dokumen resmi usaha, seperti izin domisili usaha dan izin usaha. "Sesuai instruksi Walikota, kita akan melakukan koordinasi dulu dengan unit-unit terkait sebelum kita segel," ujarnya.

Walikota Djoko Ramadhan menegaskan, bangunan hunian tidak diperkenankan beralih fungsi karena melanggar tataruang wilayah. "Dari sekarang, kita telah evaluasi tataruang wilayah Jakarta Barat. Kita akan memilah wilayah sesuai dengan peruntukannya. Bila tidak sesuai akan ditertibkan," tegas Djoko.

Seperti halnya di wilayah lain Pemkot Jakbar juga tengah memperbaiki kajian tataruang sebagai upaya pengendalian dan pemantauan pembangunan. "Kita akan terus perbaiki tataruang. Minimal pemilik rumah yang menyalahi peruntukan akan diberikan surat peringatan atau pernyataan pindah usaha ke lokasi lain. Jika tidak, terpaksa kita segel," tandasnya.

Berdasarkan pantauan Berita Kota di sepanjang Jl Puri Indah memang banyak rumah yang dijadikan tempat usaha. Padahal di kawasan itu terpampang jelas tulisan larangan mengalihfungsikan bangunan; "Pelihara Lingkungan Perumahan, Rumah Dilarang Dijadikan Tempat Usaha".

Selain di Jl Puri Indah, bangunan yang beralih fungsi juga banyak di sepanjang Jl Kembangan Raya-Jl Pesanggrahan. Bahkan di kawasan itu terdapat sebuah rumah yang dijadikan apotek dan restoran.

Sementara itu, lantaran tak mengurus perpanjangan izin pemasangan, papan reklame milik BCA di Jl Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat dibongkar paksa petugas Sudin P2B Jakpus, Jumat (19/6).
Reklame berukuran 20x10m tersebut telah habis izinnya pada 14 maret silam. Tindakan tegas terpaksa diambil karena pemiliknya tak mengindahkan surat peringatan yang diberikan tiga kali.
Dalam waktu dekat Sudin P2B juga akan membongkar enam papan reklame lainnya.

Pembongkaran reklame raksasa tersebut dilakukan secara manual. Sebanyak 40 petugas dikerahkan untuk memreteli reklame yang seluruhnya terbuat dari baja. Karena tak melibatkan alat berat, pembongkaran berlangsung cukup lama dari pukul 08.30 hingga 15.00. O oan/bjc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar