WNA Ikut Terjaring Operasi Yustisi di JakartaKamis, 13 Agustus 2009 - 23:01 wib
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangantas Pandjaitan menjelaskan, warga yang terjaring di Jakarta Pusat, yakni 99 orang, 124 (Jakarta Utara), 156 (Jakarta Barat), 144 (Jakarta Selatan), 328 (Jakarta Timur). Sementara yang masuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Jakarta Pusat sebanyak 99 orang, 89 (Jakut), 121 (Jakbar), 110 (Jaksel), dan 165 (Jaktim). Vonis sudah dijatuhkan kepada sebanyak 89 orang di Jakarta Utara, 121 (Jakbar), 110 (Jaksel), dan 165 (Jaktim). Di Jakarta Pusat sendiri belum ada vonis karena persidangan akan dilakukan Jumat (14/8). Pelanggar yang dimasukkan ke panti sosial sebanyak 23 orang. Ada juga empat WNA yang terjaring karena masalah paspor, yaitu tiga di Jakpus dan satu di Jakut. Denda yang terkumpul mencapai Rp6,5 juta. |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar