Arman Rachmadi | 04-Okt-2009
KabarIndonesia - Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja dari luar negeri, yang melalui Gedung Pendataan Kepulangan TKI (GPKTKI) Selapajang, Tangerang, provinsi Banten, yang kemudian TKI tersebut diantar oleh angkutan khusus pemulangan TKI ke daerah asal TKI, ternyata selama perjalanan mengantar TKI tersebut ke daerah asal TKI, bisa berubah hubungan supir dengan TKI, yang semula hubungan supir angkutan pemulangan TKI ( sebagai pengantar TKI yang pulang ke daearah asal TKI) dengan TKI (yang diantar oleh Supir angkutan ke daerah asal TKI) menjadi sepasang kekasih yang jatuh Cinta antara supir dengan TKI.
Apalagi dugaan hubungan pribadi antara supir dengan TKI ini telah "mengalahkan" aturan yang telah diterapkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) agar supir angkutan melindungi TKI dengan cara antara lain supir dilarang keras untuk tidak meminta uang kepada TKI dan supir wajib mengantar TKI sampai ke daerah asal TKI.
Namun ada hal yang beda diduga dilakukan oleh supir angkutan pemulangan PT Raanan Loka Sejahtera yaitu Effendi Panjaitan ketika mengantar Yuli (30 tahun) TKI asal Lampung, ke daearah asal Yuli di Lampung.
Lebih anehnya lagi, sang Supir Effendi Panjaitan ini diduga tidak hanya jatuh cinta dengan Yuli, tapi juga tergoda dengan cek senilai Rp 22 juta yang diperlihatkan oleh Yuli ketika Effendi mengantar Yuli bersama 8 TKI lainnya dalam perjalanan ke Lampung, juga karena Yuli bertanya kepada supir tersebut bagaimana caranya untuk mencairkan ceknya itu. Begitu diperlihatkan cek tersebut dan Yuli bertanya mengenai cek itu, Effendi dengan "rayuan mautnya" meminta agar Yuli kembali lagi ke Jakarta dan akhirnya Yuli berhasil dibujuk oleh supir itu kembali ke Jakarta dan uang cek tersebut dicairkan oleh Yuli dengan Effendi di Jakarta.
Seperti yang diungkapkan kepala Satuan Pelayanan Kepulangan (SPK) GPKTKI BNP2TKI, Selapajang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Khairul Anwar kepada Harian Online Kabar Indonesia (HOKI) baru-baru ini di Tangerang, ketika cek tersebut sudah dicairkan, entah kenapa Effendi diduga meminjam uang kepada Yuli sebesar Rp 12 juta dan Effendi berjanji akan mengembalikan uang Yuli tersebut setelah lebaran (idul fitri).
Namun Khairul menilai, seharusnya Effendi langsung memulangkan Yuli ke Lampung, tapi kenyataanya yang dilakukan oleh supir Effendi sudah melanggar aturan BNP2TKI mengenai pemulangan TKI, karena Effendi telah melakukan pelanggaran yaitu selain tidak langsung mengantar TKI Yuli ke Lampung (daerah asalnya), juga meminjam uang TKI walaupun dengan dalih urusan pribadi (hutang piutang).
Namun yang menjadi pertanyaan besar, sampai sekarang BNP2TKI belum memberikan sanksi atau skorsing terhadap PT Raanan Loka Sejahtera/PT RLK (perusahaan angkutan pemulangan TKI) terkait perbuatan Effendi supir PT RLK yang diduga meminjam uang Yuli tersebut.
Padahal sesuai aturan BNP2TKI, jika supir angkutan sudah mengajak TKI ke suatu tempat terkait uang, maka perusahaan angkutan pemulangan TKI tersebut terancam sanksi atau skorsing oleh BNP2TKI yaitu dibekukan sementara operasional semua kendaraan/angkutan/armada dari perusahaan angkutan pemulangan TKI tersebut selama 2 (dua) bulan. (arman r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar