05 Oktober 2009

Malaysia Sepakati Syarat Pencabutan Moratorium TKI

Selasa, 29 September 2009

Jakarta, (tvOne)

Pemerintah Malaysia telah menyepakati seluruh usulan pemerintah Indonesia sebagai syarat utama pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, Indonesia tidak ingin tergesa-gesa mencabut kebijakan hingga pemerintah Negeri jiran menindaklanjuti ketentuan tersebut.

"Kami ingin benar-benar terjadi perubahan terlebih dahulu terhadap penanganan TKI kita di Malaysia," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, Selasa (29/9).

Menurut Teguh, sejumlah hal penting yang menjadi tuntutan Indonesia harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di Malaysia. Negeri itu harus merevisi MoU yang telah diteken dengan Indonesia pada tahun 2006 silam.

Sejumlah tuntutan Indonesia yakni pemberian 1 hari libur dalam satu minggu bagi TKI. Jika majikan ingin tetap mempekerjakan TKI di hari libur, maka harus memberikan kompensasi uang.

Selain itu, Malaysia juga sepakat memberikan gaji minimal 600 ringgit atau Rp 1,8 juta setiap bulan. Tak hanya itu, TKI juga diperbolehkan memegang paspor. Tapi, jika mereka kabur, maka majikan akan mengenakan sanksi.

Teguh menyatakan, sudah sepantasnya Malaysia memperlakukan TKI dengan baik karena kedua negara saling membutuhkan. "Indonesia tidak meminta lebih. Kita hanya ingin TKI mendapat imbalan yang setimpal atas pekerjaannya," ucapnya.

Yang jelas, Deplu akan mendukung upaya pencabutan moratorium TKI jika pemerintah Malaysia telah menunjukkan perubahan perlakuan secara mendasar terhadap TKI. Apalagi, kebijakan moratorium mengakibatkan pengiriman TKI ilegal semakin marak.

Karenanya, Deplu juga meminta agar aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan dan perbatasan kedua negara agar tidak ada pengiriman TKI secara ilegal ke Malaysia. "Seharusnya begitu moratorium pengiriman TKI diberlakukan, aparat hukum langsung siap," katanya.

Teguh juga menyatakan, pemerintah terus berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi WNI, termasuk TKI yang berada di luar negeri. Ia mencontohkan, Deplu terus mengupayakan santunan bagi TKI yang meninggal di luar negeri.

Kemarin (29/9), Deplu menyampaikan asuransi kematian sebesar Rp 134,74 juta kepada ahli waris dua Tenaga Kerja Indonesia yang meninggal di Kuching. Mereka adalah almarhum Shofwan, berasal dari Klaten, yang meninggal pada 15 Februari 2009 dan almarhum Nur Adadi, berasal dari Kendal yang meninggal pada 22 November 2007. Ahli Waris Shofwan menerima Rp 67,38 juta. Sementara, ahli waris Nur Adadi menerima Rp 67,36 juta.

Permohonan asuransi tersebut disetujui oleh Jabatan Tenaga Kerja Serawak yang lantas diserahkan kepada Konsulat Jenderal RI di Kuching dan diteruskan ke Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional Deplu. Keduanya meninggal karena kecelakaan kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar